14.Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Apakah kita termasuk dalam 14 kriteria ini, silahkan menilai sendiri. Keputusannya berpulang pada diri masing-masing.
Lantas, siapakan yang tergolong usaha mikro yang berhak menggunakan Elpiji 3 Kg? Ini jawabannya :
1.Usaha yang dikelola rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 40% terendah
2.Aset maksimal Rp 50 Juta
3.Omszet maksimal 300 juta per tahun
4.Tingkat Pendidikan relative rendah
5.Jumlah pekerja < 10 orang
6.Barang jual dan tempat usaha tidak selalu tepat
7.Umumnya belum terakses perbankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H