Mohon tunggu...
Firmansyah Rohman
Firmansyah Rohman Mohon Tunggu... Konsultan - Berbuat yang terbaik untuk kehidupan yang lebih baik

Membaca - Mendengar - Menulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Andakah Orang yang Berhak Disubsidi?

8 Desember 2017   10:27 Diperbarui: 8 Desember 2017   10:42 1589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

14.Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Apakah kita termasuk dalam 14 kriteria ini, silahkan menilai sendiri. Keputusannya berpulang pada diri masing-masing.

Lantas, siapakan yang tergolong usaha mikro yang berhak menggunakan Elpiji 3 Kg? Ini jawabannya :

1.Usaha yang dikelola rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 40% terendah

2.Aset maksimal Rp 50 Juta

3.Omszet maksimal 300 juta per tahun

4.Tingkat Pendidikan relative rendah

5.Jumlah pekerja < 10 orang

6.Barang jual dan tempat usaha tidak selalu tepat

7.Umumnya belum terakses perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun