Mohon tunggu...
Firmansyah
Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menjadi Manfaat

selalu tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bersiwak Menurut Para Ahli Fiqih

11 Juni 2021   14:06 Diperbarui: 11 Juni 2021   14:16 1400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Aisyah istri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Bahwasanya beliau bersabda, "keutamaan salat dengan bersiwak terhadap salat tanpa bersiwak adalah 70 kali lipat."(mustadrak al-hakim no. 515 dan Ahmad no.26218)

Para ulama Menyebutkan bahwa diantara faedah bersiwak adalah ia dapat membersihkan mulut, mendapatkan keridhaan Allah SWT, memutihkan gigi, dapat mewangikan mulut, mengukuhkan gusi, melambatkan uban, mempercantik rupa, meningkatkan kecerdasan, melipat gandakan pahala, memudahkan tercabutnya roh dari tubuh, dapat menyebut kalimat syahadat ketika pada ajal menjemput dan faedah  yang lainnya.

telah terbukti bahwa siwak baik untuk kesehatan badan, para dokter juga menyarankan untuk memakai siwak agar dapat mengelakkan kerusakan dan kuning yang timbul pada gigi, bengkak yang timbul di dalam mulut dan gusi, mengantisipasi kerusakan yang melibatkan saraf, mata, dan pernapasan. bersiwak juga dapat mencegah terjadinya lemah ingatan dan lambat berfikir serta akhlak yang buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun