Mohon tunggu...
Firmansyah
Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menjadi Manfaat

selalu tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bersiwak Menurut Para Ahli Fiqih

11 Juni 2021   14:06 Diperbarui: 11 Juni 2021   14:16 1400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Definisi Bersiwak

Dari segi Bahasa, kata siwak digunakan untuk suatu perbuatan menggosok gigi atau membersihkan gigi dan juga alat yang digunakan untuk membersihkan gigi. Sedangkan menurut dari segi Syara', siwak berarti menggunakan ranting ataupun yang lain seperti pasta gigi, sabun untuk membersihkan  gigi dengan menggosok  bagian-bagian gigi dengan tujuan untuk membersihkan gigi dari bau yang tak sedap atau sejenisnya.

Siwak yang sering kita dengar sebenarnya adalah sebutan untuk dahan atau akar yang digunakan untuk membersihkan gigi dari warna gigi yang kekuningan ataupun untuk menghilangkan bau yang tak sedap yang dikeluarkan dari dalam mulut. Semua dahan atau akar apa saja sebenarnya dapat dijadikan siwak jika memenuhi syarat, yaitu: daun atau akar yang digunakan untuk bersiwak haruslah lembut, sehingga akar tidak merusak gusi. Ranting atau akar tersebut berserat dan serat tidak mudah rusak sehingga dapat mengotori mulut. Siwak haruslah bersifat basah, untuk ranting yang tidak berserat dan tidak bersifat basah tidak bisa digunakan untuk dijadikan siwak.

Dari Ali bin Abi Thalib, rasulallah bersabda, "Sesungguhnya seorang hamba bila bersiwak lalu berdiri mengerjakan salat, maka berdirilah seorang malaikat dibelakangnya lalu mendengarkan bacaannya dengan saksama kemudian dia mendekatinya (atau dia mengucapkan kalimat seperti itu) hingga malaikat itu meletakkan mulutnya di atas mulut orang yang membaca al-Qur'an, maka tidaklah keluar dari mulutnya bacaan al-Qur'an itu melainkan langsung ke perut malaikat, oleh sebab itu bersihkanlah mulut-mulut kalian untuk membaca al-Qur'an. Dikeluarkan oleh Abdullah bin al-Mubarak dalam kitabnya az-Zuhd no. 1211, al-Mundziri dalam at-Targhiib dan at-Tarhiib dan al-Albani berkata: Hasan shahih (Shahih at-Tarhiib no. 215).

B. Hukum Bersiwak

Hukum bersiwak adalah sunnah, bersiwak adalah sunnah yang paling sering dan yang paling senang Ketika rasulullah SAW melakukannya. Suatu yang ringan tetapi memiliki faedah yang sangat banyak jika melakukannya adalah bersiwak. Seorang yang mengamalkan sunnah ini akan mendapatkan dua faedah. Faedah yang pertama adalah ia dapatkan di dunia yaitu terjaganya dari bau mulut, bersihnya gigi dari kotoran yang menempel pada gigi, gigi menjadi putih, dan faedah yang bersifar akhirat adalah ittiba' kapada Nabi SAW dan mendapatkan keridhoan dari Allah SWT.

Hukum bersiwak menurut ahli fiqih yaitu Imam Hanafi mengatakan bahwa bersiwak hukumnya adalah sunnah pada setiap akan hendak  melakukan wudhu, tepatnya ketikat seseorang berkumur dan dilanjutkan memakai siwak. menurut Ulama Maliki, bersiwak termasuk diantara perkara yang diutamakan ketika seseorang akan hendak mengambil air wudhu. 

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ShallAllahu 'alaihi wasallam telah bersabda :

"Kalau tidaklah akan menyusahkan umatku akan aku suruh mereka bersugi pada tiap-tiap waktu ketika berwuduk." (Riwayat Ahmad)

Jika seseorang lupa untuk bersiwak Ketika hendak berwudhu, maka disunnahkan baginya untuk bersiwak Ketika ia hendak memulai shalat. Amalan bersiwak yang mengikuti ulama Syafi' dan Hambali maka hukumnya sunnah bagi yang melakukannya Ketika hendak shalat. Pernyataan terebut berdasarkan hadist Abu Hurairah.

C. Manfaat Bersiwak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun