Kebenaran Menurut Hukum
Dalam mencari Kebenaran hukum, seperti yang telah dilakukan sebelumnya penulis akan menghubungkan dengan Konsep Logika dalam konteks sebagai Cabang Ilmu Filsafat, menurut Theo huijbers , asas hukum ialah prinsip prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum dan merupakan pengertian-pengertian yang menjadi titik tolak berfikir tentang hukum, termasuk titik tolak bagi pembentukan undang-undang dan interpretasi terhadap undang-undang itu sendiri.
Hukum pada hakikatnya merupakan norma, dan tiap-tiap norma pasti mengandung nilai, maka sekilas segera terjawab bahwa isi hukum adalah nilai. Nilai yang dimaksud disini tidak lain adalah Moral, atau dalam lingkup yang lebih luas adalah moralitas.
Moral adalah hasil penilaian tentang baik dan buruk manusia sebagai manusia, baik secara pribadi ( Individu ) maupun secara berkelompok ( Masyarakat ). Mencari kebenaran hukum berarti mencari kepastian prilaku, kepastian batasan serta menerapkan menjadi Kebiasaan masyarakat.
Dalam pemaparan singkat berdasarkan Beberapa referensi dan pemahaman penulis, bisa disimpulkan bahwa KEBENARAN HUKUM adalah, tercapainya suatu Proses tindakan yang mencerminkan :
- Keadilan untuk Keseimbangan.
- Kepastian Untuk Ketetapan.
- Kemanfaatan untuk kebahagian.
Tiga tujuan Kebenaran Hukum harus menjadi refleksi Manusia dalam menjalani dimensi hidup yang didalamnya selalu akan terjadi Hukum Sebab Akibat, sehingga Nilai dari Kebaradaan hukum akan bersifat esksistensi, dan dapat diterima oleh masyarakat yang akan mengikatkan dirinya terhadap nilai-nilai.
demikian semoga bermanfaat
Â
Firman Maulana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H