Anda tentu masih ingat tentang wacana Erick Thohir, Menteri BUMN yang menginginkan agar para karyawan BUMN memiliki kesempatan libur tambahan menjadi 3 hari dalam seminggu.
Berbicara tentang libur, siapa yang tidak ingin libur? Bahkan kalau pun bisa juga mendapatkan cuti tambahan? Banyak alasan mengapa para pegawai di berbagai instansi, entah pemerintahan atau swasta sangat senang mendapatkan libur tambahan. Entah karena jenuh, capek pekerjaan yang menumpuk, atau karena alasan ingin healing.
Wacana Libur Tiga Hari Kerja
Bagi masyarakat awam, tentu penambahan jumlah libur, bagi pegawai perusahaan, khususnya BUMN untuk bisa mendapatkan libur tambahan pada hari Jumat, menjadi banyak pertanyaan, meskipun yang menyampaikan adalah sekelas menteri.
Tentu banyak sisi positif dan negatif atas semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku kepentingan dan kebijakan tersebut.
Seperti yang disampaikan Erick Thohir, mengutip dari bisnis.com, yang menyampaikan bahwa "Kementerian BUMN mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai. Hal ini disebabkan, karena sebanyak 70% generasi muda memiliki isu kesehatan mental."
Apa pun alasanya tentu harus ada persyaratan sehingga libur hari Jumat bisa diambil oleh para pegawai. Seperti Program "Compress Working Schedule" yang membuat para karyawan BUMN bisa mengambil libur selama 3 hari dalam seminggu, ada pun persyaratanya adalah mereka yang sudah bekerja lebih ekstra dari 40 jam dalam seminggu.
Berkaca dari fakta, mungkin pelaksanaannya bisa berbeda-beda pada setiap instansi, seperti di lingkup Kementerian BUMN, bisa saja hal tersebut dilakukan. Namun pada perusahaan-perusahaan BUMN yang berfungsi sebagai pencetak laba, banyak yang menyangsikan wacana ini bisa dilakukan atau tidak.
Ambil contoh beberapa perbankan, demi berusaha meraih target, para karyawan khususnya para marketing harus merelakan hari Sabtu bahkan terkadang hari Minggu untuk masuk kerja demi meraih target yang telah ditetapkan perushaaan.
Seberapa Efektifkah Libur Tiga Hari Kerja dalam Seminggu?
Berbicara tentang efektif atau tidak, berarti hal ini berhubungan dengan penerapannya di lapangan. Padahal sampai saat ini fakta yang terjadi, berbagai perusahaan berusaha menekan pengeluaran atau biaya pegawai karena kondisi ekonomi yang belum stabil efek dari resesi, khususnya di perusahaan BUMN yang fokus sebagai pencetak laba.
Bahkan dari informasi terakhir per 12 Mei 2024 lalu, Kebijakan libur tambahan di hari Jumat, selain pada hari Sabtu dan Minggu tersebut saja baru akan berlaku hanya bagi pegawai Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Hal ini berarti opsi tersebut belum akan diterapkan untuk karyawan perusahaan pemerintahann.
Tentang keefektifan libur 3 hari kerja, memang terjadi pro dan kontra, salah satunya yang disampaikan Ahmad Tauhid yang merupakan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), yang kontra atas rencana wacana tersebut, dengan alasan libur 3 hari kerja sulit untuk diimplimentasikan karena pada dasarnya jam kerja pegawai BUMN tidak menentu dan sangat sulit diukur.
Masih menurut Ahmad Taufik, wacana libur 3 hari sebaiknya diganti dengan insentif atau biasa disebut dengan uang lembur. Waktu ekstra yang dikeluarkan para pegawai tersebut bisa diganti dengan uang yang dihitung berdasarkan kehadiran kerja.
Tentu wacana atas kebijakan tersebut memang perlu dilakukan kajian lebih mendalam, meskipun di berbagai negara kebijakan tersebut sukses dilaksanakan seperti yang dilakukan perusahaan Perpetual Guardian dari Selandia Baru, yang kemudian kebijakan tersebut diimitasi oleh perusahaan riset, Wellcome Trust dari Inggris.
Hal penting yang harus menjadi catatan disini adalah sampai seberapa efektif dan efisienkah penambahan hari libur tersebut bisa dilakukan. Karena beda negara, beda kebiasaan, beda pula pola pikir dan pola pandangnya dalam menghadapi sesuatu.
Semoga informasi tentang "Efektifkah Wacana Libur Tiga Hari Kerja?" ini bermanfaat dan menjadi referensi informasi untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H