KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI pada hari Rabu, 24 April 2024 yang lalu, telah menetapkan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024.
Baru saja beberapa waktu lalu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode tahun 2024-2029 sudah dilakukan. Namun ada yang menarik setelah penetapan tersebut, yaitu rencana Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih tentang wacana penambahan kementerian untuk periode masa jabatannya.
Jumlah Kementerian yang ditambah ini pun lumayan banyak, kalau semula pada Kabinet Indonesia Maju hanya berjumlah 34 kementerian, direncanakan pada masa jabatan Prabowo akan ditambah hingga menjadi 40 kementerian.
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apa urgensi penambahan jumlah kementerian hingga menjadi 40, padahal hal ini bertentangan dengan Undang-undang Kementerian Negara yang mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah sebanyak 34 kementerian?
Efektifkah Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Tersebut?
Dapat diakui setiap keputusan apa pun, khususnya yang menyangkut masalah politik, pasti menimbulkan pro dan kontra, apalagi hal ini berhubungan dengan anggaran.
Hal utama yang harus diperhatikan dalam penambahan sesuatu adalah semakin bertambahnya biaya atas adanya penambahan tersebut.
Begitu pula dengan rencana penambahan kementerian, di balik rencana dan alasan yang disampaikan oleh Prabowo, tentu dapat dipastikan terdapat potensi masalah apabila jumlah kementerian semakin bertambah, yaitu semakin besar dan semakin menggelembungnya beban anggaran negara untuk membiayai rencana tambahan kementerian tersebut, baik untuk kegiatan operasional dan berbagai program yang dicanangkannya.
Mengambil pendapat dari Feri Amsari, seorang Pakar Hukum Tata Negara dalam Kompas.com, wacana menambah kementerian menurutnya akan memboroskan uang negara karena harus ada berbagai aturan yang dibuat untuk kementerian baru tersebut.
Benar juga pendapat tersebut, tentunya implikasi penambahan kementerian akan timbul biaya baru, bukankah tidak hanya kementerian di Jakarta saja yang harus dibuat, namun juga harus dibuat kantor-kantor baru sebagai bagian dari kementerian tersebut di 38 propinsi dan juga harus membiayai operasional kementerian tersebut.
Bila Keberlanjutan Menjadi Ide Kampanye, Berarti Kementerian yang Ada Sudah Mencukupi Dalam Membangun Negara Ini
Masih ingat beberapa waktu lalu, saat Prabowo Subianto berkampanye sebagai Calon Presiden Nomor 2, hal yang didengungkan adalah masa depan Indonesia yang maju perlu dibangun dengan adanya kerukunan, persatuan dan kedamaian.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan tentang komitmennya untuk "melanjutkan program-program Presiden Jokowi", jika menang dalam Pilpres 2024 ini.
Melihat apa yang disampaikan tersebut, maka dipastikan sebenarnya saat ini tidak diperlukan penambahan kementerian, karena pada dasarnya yang dilakukan hanya melanjutkan saja tentang program-program yang sudah berjalan, sehingga yang perlu dilakukan adalah berusaha seoptimal mungkin untuk meningkatkan performa dan kinerja kementerian yang saat ini sudah berjalan sebanyak 34 kementerian tersebut.
Selain itu, dengan mengacu pada apa yang disampaikan Feri Amsari tersebut diatas, nomenklatur kementerian saat ini sudah sangat ideal dan juga sudah sesuai dengan batas maksimal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Yang dikhawatirkan tentang penambahan kementerian tersebut sebenarnya adalah hanya keinginan untuk mengakomodasi partai pendukung atau partai koalisi dalam pemenangan Capres 2024 kemarin atau bisa dikatakan hanya sekedar hasrat ingin berbagi kekuasaan, yang tentunya hal ini tidak sesuai dengan amanat rakyat dan UUD 1945.
Itu dia sedikit informasi dan ulasan tentang "Urgensi di Balik Penambahan Jumlah Kementerian, antara Kebutuhan untuk Kelanjutan Indonesia Maju atau Mengakomodasi Partai Koalisi". Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H