Selain itu, Prabowo juga menegaskan tentang komitmennya untuk "melanjutkan program-program Presiden Jokowi", jika menang dalam Pilpres 2024 ini.
Melihat apa yang disampaikan tersebut, maka dipastikan sebenarnya saat ini tidak diperlukan penambahan kementerian, karena pada dasarnya yang dilakukan hanya melanjutkan saja tentang program-program yang sudah berjalan, sehingga yang perlu dilakukan adalah berusaha seoptimal mungkin untuk meningkatkan performa dan kinerja kementerian yang saat ini sudah berjalan sebanyak 34 kementerian tersebut.
Selain itu, dengan mengacu pada apa yang disampaikan Feri Amsari tersebut diatas, nomenklatur kementerian saat ini sudah sangat ideal dan juga sudah sesuai dengan batas maksimal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Yang dikhawatirkan tentang penambahan kementerian tersebut sebenarnya adalah hanya keinginan untuk mengakomodasi partai pendukung atau partai koalisi dalam pemenangan Capres 2024 kemarin atau bisa dikatakan hanya sekedar hasrat ingin berbagi kekuasaan, yang tentunya hal ini tidak sesuai dengan amanat rakyat dan UUD 1945.
Itu dia sedikit informasi dan ulasan tentang "Urgensi di Balik Penambahan Jumlah Kementerian, antara Kebutuhan untuk Kelanjutan Indonesia Maju atau Mengakomodasi Partai Koalisi". Semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI