Dari 7 penyebab  diatas, tentu saja perlu dilakukan kajian diaspora yang mana yang akan diberikan kesempatan ganda atau diberikan keistimewaan tersebut, tentunya hanya untuk mereka yang ingin berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.  Khususnya mereka tenaga-tenaga bertalenta di bidang teknologi-IT, pendidikan, dan kesehatan hingga yang masih meraih pendidikan untuk segera kembali ke Indonesia untuk membangun negeri ini.
Potensi Rencana Kewarganegaraan Ganda untuk  Diaspora Indonesia
Berdasarkan informasi, diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara berjumlah 8 sampai 10 juta orang.
Ada hal menarik dengan rencana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia ini. Secara umum dengan keberadaan diaspora Indonesia akan meberikan potensi positif untuk Indonesia, yaitu akan membawa asset dengan berbagai macam bentuk, seperti human capital, wealth, skill dan network yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional.
Di luar negeri dapat diakui sangat banyak orang-orang Indonesia yang memiliki prestasi yang luar biasa. Hal ini diakui Presiden SBY saat Kongres Diaspora Indonesia yang pertama kali diadakan di Amerika Serikat pada bulan Juli 2012 lalu, yang menyampaikan bahwa keberadaan dan peran diaspora Indonesia berprestasi sangat diharapkan dalam proses pembangunan nasional saat ini, khususnya di bidang IT, otomotif dan ketahanan pangan.
Apalagi melihat kondisi saat ini, dimana terjadi pelemahan ekonomi nasional hingga global yang disebabkan karena kurangnya sumber daya, khususnya sumber daya manusia maka dibutuhkan percepatan untuk bisa segera mengejar ketertinggalan tersebut.
Tantangan dengan Rencana Kewarganegaraan Ganda untuk  Diaspora Indonesia
Berbicara tentang era globalisasi dan kebutuhan akan sumber daya, khususnya dalam rangka percepatan pembangunan khususnya di bidang ekonomi, maka ide dan rencana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora menjadi semakin relevan dalam rangka perkembangan masyarakat dan juga ekonomi global.
Namun rencana pemberian kewarganegaraan ganda menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi Pemerintah Indonesia, karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda atau dual citizens atau tidak memiliki aturan yang mengatur kewarganegaraan ganda.
Tentu hal ini menjadi suatu fakta dilematis, khususnya bagi diaspora yang ingin kembali ke Indonesia, di satu sisi ingin mempertahankan kewarganegaraan aslinya, namun disisi lain terdapat tuntutan untuk menyesuaikan dengan hukum kewarganegaraan yang ada di Indonesia.
Contoh kasus yang pernah terjadi dan membuat heboh seluruh Indonesia, yaitu saat dilantiknya Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) oleh Presiden Jokowi, namun setelah menjabat beberapa bulan, diketahui bahwa Archandra Tahar memiliki Paspor Amerika Serikat.
Hal ini berefek pada status Archandra yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia dan juga memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, secara jelas disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adalah sebagai warga negara Indonesia.