Mohon tunggu...
Firman Rahman
Firman Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Kompasiana

| Tertarik pada finance, digital marketing dan investasi |

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

'Wakaf' Sebuah Solusi dalam Pemberdayaan dan Memakmurkan Umat

19 Januari 2023   09:20 Diperbarui: 19 Januari 2023   09:46 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah sebuah negara yang warga negaranya mayoritas memeluk agama Islam, namun meskipun warganya mayoritas memeluk agam Islam, dalam taraf kehidupannya banyak yang masih hidup dibawah standar rata-rata. Hal inilah yang menyebabkan diperlukan sebuah solusi agar masyarakat yang masih hidup dibawah rata-rata atau masuk dalam garis kemiskinan bisa terangkat taraf hidupnya. 

Islam sendiri merupakan sebuah agama sosial, dimana selain mengajarkan untuk selalu tunduk kepada Alloh , namun juga tetap memiliki orientasi kepada masalah sosial (hablum minannas). Terdapat banyak sekali cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah wakaf, yang merupakan sebuah solusi dalam pemberdayaan dan memakmurkan umat.

Berbicara tentang harta, dalam Islam sendiri mengajarkan bahwa harta merupakan sebuah alat atau sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh, sehingga harta bukanlah menjadi sebuah tujuan akhir. begitu juga dalam hubungannya dengan masyarakat, harta menjadi sebuah sarana dan cara agar bisa membangun masyarakat secara adil. 

Islam memiliki sebuah konsep yang sangat bagus, agar kita bisa menggunakan harta secara lebih amanah. Oleh karena itu, Islam memberikan tuntunan tentang harta, yaitu bagaimana cara memperolehnya dan bagaimana juga dalam memanfaatkan atau membelanjakan harta tersebut.

Islam mengajarkan syariat terbaik dalam membelanjakan harta, mulai dari zakat, shadaqah, infaq dan juga sedekah jariyah yang lebih dikenal dengan wakaf. Wakaf merupakan sedekah jariyah, artinya harta yang kita sedekahkan adalah untuk kepentingan umat.

Konsep wakaf dalam hubungan dengan kehidupan negara dan bangsa merupakan sebuah konsep yang sangat ttpat, apabila diterapkan secara benar. Dan wakaf bisa menjadi solusi terbaik, apalagi saat ini ekonomi Indonesia mengalami kondisi yang kurang bagus, dan juga sebuah cara untuk mengatasi kesenjangan sosial.

Wakaf dan Pemanfaatannya Dalam Memakmurkan Umat

KIta seringkali mendengar kata-kata wakaf, namun yang dipahami masyarakat adalah wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan yang pada ujungnya hanya digunakan untuk digunakan sebagai tempat ibadah saja. Hal ini disebabkan, belum adanya pihak-pihak yang berkompeten untuk mengolah wakaf menjadi sumber produktif yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat. 

Oleh karena itu diperlukan sebuah cara dan upaya untuk memberikan pemahaman kepaa masyarakat agar sedekah jariyah ini bisa diusahakan dalam bentuk lain, agar bisa berguna demi kemaslahatan umat.

Terdapat tiga unsur penting dalam wakaf yang saling berkaitan dan saling menunjang, apalagi kalau dalam pemanfaatannya benar-benar dilakukan dengan benar dan tepat, yaitu wakaf, penyaluran wakaf, dan pengawas wakaf (nazhir). Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana caranya agar bisa memanfaatkan wakaf secara tepat dan bisa digunakan untuk kepentingan umat?

Pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan mengambil ide sebagai berikut:

  1. Bersama-sama pihak terkait yaitu Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama Republik Indonesia membentuk sebuah manajemen wakaf, yang bisa mengelola penerimaan wakaf, baik dalam bentuk uang maupun asset tetap, untuk dipergunakan dengan tepat, dan memfungsikannya sebagai asset produktif untuk kepentingan umat, seperti layaknya siklus bisnis perusahaan.
  2. Mengangkat dan membentuk tim manajemen wakaf secara professional, seperti layaknya sebuah manajemen perusahaan agar bisa mengontrol penggunaan keuangan (wakaf) dan pelaksanaan operasional wakaf produktif tersebut.
  3. Setelah proses manajemen terbentuk, bersama-sama menginvetarisir asset yang direncanakan untuk bisa dibuat sebagai asset yang menghasilkan (aset produktif).

Aplikasi dan Realisasi Wakaf Dalam Pengelolaan Aset Produktif

Dengan tetap memegang teguh Al-Quran dan Hadist sebagai pegangan utama, maka dalam pengelolaan wakaf, khususnya dalam mengelola asset produkktif, seharusnya dilakukan seperti dalam megelola sebuah perusahaan, agar wakaf bisa menjadi sebuah "sustainability process", artinya kehidupan wakaf secara profesional dilakukan layaknya sebuah bisnis, namun hasilnya difokuskan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat.

Ide mengelola secara professional wakaf ini sangat perlu dilakukan, dengan melihat bahwa pengelolaan wakaf selama ini masih sangat memprihatinkan, tanah dan bangunan wakaf banyak yang tidak terurus, bahkan bisa saja ada aset wakaf yang hilang. 

Belum lagi untuk permasalahan wakaf yang lain, misalnya wakaf untuk tanah dan bangunan sekolah, namun yang menjadi masalah adalah biaya operasional sekolah yang berdiri di atas tanah wakaf tersebut tidak diperhatikan yang menyebabkan pendidikan tersebut menjadi terbengkalai. 

Oleh karena itu diperlukan sebuah sistem manajemen profesional yang bisa mengelola dan mengawasi wakaf secara komprehensif. Gambaran pola pengelolaan wakaf setelah terbentuk manajemen tersebut digambarkan sebagai berikut:

Alur pengelolaan wakaf (Pict: Infografis diolah)
Alur pengelolaan wakaf (Pict: Infografis diolah)
Alur gambaran tersebut dapat dijelaskan, sebagai berikut:
  • Wakaf dari masyarakat yang diterima bisa berupa uang tunai, asset tidak bergerak, atau pun asset lainnya, seperti logam mulia, surat berharga, hak sewa, dan kekayaan lainnya.
  • Agar wakaf bisa digunakan untuk kepentingan umat, maka asset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, khususnya asset wakaf yang berada pada lokasi strategis, misalnya berada dipinggir jalan, difungsikan menjadi asset produktif, sama seperti layaknya memulai bisnis, maka agar asset tersebut bisa digunakan sebuah modal untuk bisa memulai usaha, maka wakaf dalam bentuk uang, digunakan sebagai modal awal.
  • Sebelum memilih sektor bisnis yang sesuai, maka harus dilakukan kajian mendalam (uji kelayakan bisnis) atas bisnis yang akan dibuka, atau kalau asset tersebut berupa tanah kosong yang ada disekitar lokasi masjid di pinggir jalan besar, bisa dibuka sebuah food court. Dengan adanya food court, akan diberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan, khususnya mereka yang tidak mampu untuk bisa berjualan di food court dengan sIstem yang saling menguntungkan. Misalnya untuk menempati food court bisa dihitung dengan bagi hasil atau langsung membayar sewa, yang hasilnya dimasukkan pada kas wakaf. Atau pengelola wakaf, mengelola langsung beberapa stand denagn mengambil karyawan dan hasilnya juga dimasukkan pada kas wakaf.
  • Atau selain foodcourt juga bisa dilkakukan dengan membuka lini bisnis lain, misalnya toko grosir atau sebuah wholesale yang menyediakan para peritel kecil untuk mendapatkan barang agar bisa dijual kembali. Dan masih banyak sektor bisnis lain yang bisa dibuka dengan modal dari wakaf ini.
  • Hasil usaha dari bisnis yang dihasilkan berupa profit, dikembalikan lagi kepada kas wakaf, dan pengelolaannya bisa dialokasikan untuk simpanan modal dalam bentuk laba ditahan, dan dana untuk pengelolaan lembaga yang dikelola dibawah wakaf, misalnya untuk menutup kekurangan biaya operasional pendidikan, operasional biaya rumah sakit atau bahkan untuk dana operasional masjid.

Apa yang bisa didapatkan atau keuntungan dari menjadikan aset produktif dari wakaf ini?

  1. Untuk menyejahterakan umat, dengan meratanya sektor ekonomi, dimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari asset wakaf yang ada, khususnya bagi masyarakat kurang mampu untuk bisa memulai usaha mandiri.
  2. Bisa menyerap tenaga kerja dengan dibukannya sektor bisnis yang ada.

Era Digital dan Kemudahan Dalam Berwakaf

Perkembangan teknologi dan adanya revolusi digital saat ini, turut mempengaruhi pola hidup dan pola pikir masyarakat, apalagi bagi anda yang tidak ingin repot dalam semua hal. Hal ini berlaku juga dalam proses transaksi digital, yang membuka peluang bagi banyak pelaku industri finansial untuk mengembangkan teknologi yang bisa menyalurkan wakaf. 

Intinya adalah "one click for all transactions", hal ini yang menjadi sebuah solusi bagi anda dengan memanfaatkan teknologi, khususnya dalam berwakaf dengan sentuhan klik di handphone atau melalui layar laptop anda.

Ilustrasi wakaf digital (Pict: daaruttauhiid)
Ilustrasi wakaf digital (Pict: daaruttauhiid)

Terdapat keuntungan yang bisa didapatkan dengan wakaf digital ini, antara lain:

  • Mudahnya melakukan wakaf dengan mudah, hanya dalam satu klik dan melakukan konfirmasi, rencana berwakaf anda sudah terealisasi.
  • Efisiensi dalam hal waktu dan tenaga.
  • Lebih transparan, karena para waqif (orang yang berwakaf) bisa melihat dan memeriksa penggunaan wakaf.
  • Secara umum dengan adanya platform wakaf digital, bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang wakaf (sedekah jariyah), apalagi terdapat konsep bahwa saat ini melakukan perbuatan baik, semakin mudah caranya.
  • Memberikan edukan kepada generasi milineal untuk mulai berbagi dan menyadarkan arti penting wakaf dalam menggerakkan ekonomi umat.

Selain itu harapan dan keinginan berwakaf juga dijembatani dengan pelaku fintech (financial technology) dengan menyediakan layanan pembayaran wakaf uang dan juga wakaf melalui uang secara digital, mulai banyak lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas seperti ini, misalnya bank syariah. 

Kemudahan dalam berwakaf pun dipermudah dengan adanya inovasi terbaru dengan adanya fasilitas QR (Quick Respond-Scan).

Nazhir dan Profesionalisme dalam Mengelola Wakaf
Berbicara tentang wakaf, maka terdapat satu unsur lagi yang berperan dalam wakaf yaitu keberadaan Nazhir. Nazhir adalah pihak yang bertugas untuk menerima harta wakaf dari para wakif yang dikelolanya dan mengembangkan sesuai dengan peruntukannya. 

Namun yang terjadi saat ini adalah pengelolaan dan juga manajemen wakaf masih belum optimal, yang mengakibatkan banyak harta wakaf menjadi terlantar, bahkan dari berbagai sumber terdapat harta wakaf yang hilang, ditambah lagi dengan kurang profesionalismenya nazhir dalam mengelola harta wakaf.

Melihat kondisi tersebut, memberi tantangan tersendiri bagi kita untuk membangun dan menjadikan nazhir menjadi pengelola wakaf yang professional, apalagi dalam kondisi sekarang yang harta wakaf begitu banyak dan pengelolaan serta pemanfaatan wakaf yang masih bersifat konsumtif tradisional dan juga belum dikelola secara produktif, yang mejadikan wakaf dan berikut lembaga wakaf belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana agar seorang nazhir yang diberikan amanat untuk menjaga harta wakaf dari wakif ini bisa profesional? 

Profesional disini, berarti orang yang mengemban suatu pekerjaan atau jabatan yang dilakukan dengan keahlianm yang berpengaruh terhadap performance seseorang dalam melakukan pekerjaan. 

Berkaitan dengan hal tersebut maka seorang nazhir yang professional berarti adalah seorang pengelola wakaf yang mengerjakan atau bekerja secara penuh, dan juga memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf dan juga dibayar sesuai dengan profesionalitas hasil kerjanya.

Dengan begitu, maka nazhir professional berarti mengelola wakaf sebagai sebuah pekerjaan atau profesi utama, sehingga bukan merupakan pekerjaan sampingan. 

Dan di Indonesia yang terjadi saat ini adalah para nazhir ini tidak fokus dalam mengelola wakaf, karena mereka kebanyakan bekerja sebagai sambilan dan kebanyakan juga tidak diberi upah. Hal ini yang menjadi kendala bagi perkembangan wakaf apalagi wakaf diharapkan bisa menjadi tulang punggung ekonomi umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun