Dengan tetap memegang teguh Al-Quran dan Hadist sebagai pegangan utama, maka dalam pengelolaan wakaf, khususnya dalam mengelola asset produkktif, seharusnya dilakukan seperti dalam megelola sebuah perusahaan, agar wakaf bisa menjadi sebuah "sustainability process", artinya kehidupan wakaf secara profesional dilakukan layaknya sebuah bisnis, namun hasilnya difokuskan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Ide mengelola secara professional wakaf ini sangat perlu dilakukan, dengan melihat bahwa pengelolaan wakaf selama ini masih sangat memprihatinkan, tanah dan bangunan wakaf banyak yang tidak terurus, bahkan bisa saja ada aset wakaf yang hilang.Â
Belum lagi untuk permasalahan wakaf yang lain, misalnya wakaf untuk tanah dan bangunan sekolah, namun yang menjadi masalah adalah biaya operasional sekolah yang berdiri di atas tanah wakaf tersebut tidak diperhatikan yang menyebabkan pendidikan tersebut menjadi terbengkalai.Â
Oleh karena itu diperlukan sebuah sistem manajemen profesional yang bisa mengelola dan mengawasi wakaf secara komprehensif. Gambaran pola pengelolaan wakaf setelah terbentuk manajemen tersebut digambarkan sebagai berikut:
Alur gambaran tersebut dapat dijelaskan, sebagai berikut:
- Wakaf dari masyarakat yang diterima bisa berupa uang tunai, asset tidak bergerak, atau pun asset lainnya, seperti logam mulia, surat berharga, hak sewa, dan kekayaan lainnya.
- Agar wakaf bisa digunakan untuk kepentingan umat, maka asset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, khususnya asset wakaf yang berada pada lokasi strategis, misalnya berada dipinggir jalan, difungsikan menjadi asset produktif, sama seperti layaknya memulai bisnis, maka agar asset tersebut bisa digunakan sebuah modal untuk bisa memulai usaha, maka wakaf dalam bentuk uang, digunakan sebagai modal awal.
- Sebelum memilih sektor bisnis yang sesuai, maka harus dilakukan kajian mendalam (uji kelayakan bisnis) atas bisnis yang akan dibuka, atau kalau asset tersebut berupa tanah kosong yang ada disekitar lokasi masjid di pinggir jalan besar, bisa dibuka sebuah food court. Dengan adanya food court, akan diberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan, khususnya mereka yang tidak mampu untuk bisa berjualan di food court dengan sIstem yang saling menguntungkan. Misalnya untuk menempati food court bisa dihitung dengan bagi hasil atau langsung membayar sewa, yang hasilnya dimasukkan pada kas wakaf. Atau pengelola wakaf, mengelola langsung beberapa stand denagn mengambil karyawan dan hasilnya juga dimasukkan pada kas wakaf.
- Atau selain foodcourt juga bisa dilkakukan dengan membuka lini bisnis lain, misalnya toko grosir atau sebuah wholesale yang menyediakan para peritel kecil untuk mendapatkan barang agar bisa dijual kembali. Dan masih banyak sektor bisnis lain yang bisa dibuka dengan modal dari wakaf ini.
- Hasil usaha dari bisnis yang dihasilkan berupa profit, dikembalikan lagi kepada kas wakaf, dan pengelolaannya bisa dialokasikan untuk simpanan modal dalam bentuk laba ditahan, dan dana untuk pengelolaan lembaga yang dikelola dibawah wakaf, misalnya untuk menutup kekurangan biaya operasional pendidikan, operasional biaya rumah sakit atau bahkan untuk dana operasional masjid.
Apa yang bisa didapatkan atau keuntungan dari menjadikan aset produktif dari wakaf ini?
- Untuk menyejahterakan umat, dengan meratanya sektor ekonomi, dimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari asset wakaf yang ada, khususnya bagi masyarakat kurang mampu untuk bisa memulai usaha mandiri.
- Bisa menyerap tenaga kerja dengan dibukannya sektor bisnis yang ada.
Era Digital dan Kemudahan Dalam Berwakaf
Perkembangan teknologi dan adanya revolusi digital saat ini, turut mempengaruhi pola hidup dan pola pikir masyarakat, apalagi bagi anda yang tidak ingin repot dalam semua hal. Hal ini berlaku juga dalam proses transaksi digital, yang membuka peluang bagi banyak pelaku industri finansial untuk mengembangkan teknologi yang bisa menyalurkan wakaf.Â
Intinya adalah "one click for all transactions", hal ini yang menjadi sebuah solusi bagi anda dengan memanfaatkan teknologi, khususnya dalam berwakaf dengan sentuhan klik di handphone atau melalui layar laptop anda.
Terdapat keuntungan yang bisa didapatkan dengan wakaf digital ini, antara lain:
- Mudahnya melakukan wakaf dengan mudah, hanya dalam satu klik dan melakukan konfirmasi, rencana berwakaf anda sudah terealisasi.
- Efisiensi dalam hal waktu dan tenaga.
- Lebih transparan, karena para waqif (orang yang berwakaf) bisa melihat dan memeriksa penggunaan wakaf.
- Secara umum dengan adanya platform wakaf digital, bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang wakaf (sedekah jariyah), apalagi terdapat konsep bahwa saat ini melakukan perbuatan baik, semakin mudah caranya.
- Memberikan edukan kepada generasi milineal untuk mulai berbagi dan menyadarkan arti penting wakaf dalam menggerakkan ekonomi umat.
Selain itu harapan dan keinginan berwakaf juga dijembatani dengan pelaku fintech (financial technology) dengan menyediakan layanan pembayaran wakaf uang dan juga wakaf melalui uang secara digital, mulai banyak lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas seperti ini, misalnya bank syariah.Â
Kemudahan dalam berwakaf pun dipermudah dengan adanya inovasi terbaru dengan adanya fasilitas QR (Quick Respond-Scan).
Nazhir dan Profesionalisme dalam Mengelola Wakaf
Berbicara tentang wakaf, maka terdapat satu unsur lagi yang berperan dalam wakaf yaitu keberadaan Nazhir. Nazhir adalah pihak yang bertugas untuk menerima harta wakaf dari para wakif yang dikelolanya dan mengembangkan sesuai dengan peruntukannya.Â