Mohon tunggu...
Firman Hakim
Firman Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan penulis ulung

Khoirunnas anfa’uhum linnas sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain ini

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyoal Masa Jabatan Kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 dan Pentingnya Estafeta Regenerasi

22 September 2021   11:43 Diperbarui: 23 September 2021   21:27 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: HMI Bandung

"Lord Acton pernah berkata kecenderungan orang yang kekuasaanya penuh power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely."

Menurut pandangan Lord Acton (John Dalberg Acton) korupsi bukan terkait pada uang saja melainkan korupsi pada masa jabatan kekuasaan. Oleh karena itu, pemaknaan adanya ketentuan masa jabatan dalam setiap lini organ lembaga negara maupun setiap elemen organisasi tentunya agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang berpotensi dapat menjadi preseden buruk tentunya. 

Disamping itu pengaturan masa jabatan sejatinya diatur dalam suatu norma ketentuan yang menjadi mekanisme aturan main dalam penyelenggaran roda organisasi misalnya konstitusi. Di dalam bukunya Maria Farida Indrati (2007) jika dilihat dari teori jenjang norma hukum Hans Nawiasky sebagai contoh maka konstitusi indonesia (UUD 1945) dalam organisasi penyelenggaraan negara disebut verfassungnorm norma-norma hukum yang ada dalam aturan dasar negara/aturan pokok negara. 

Dalam bernegara yang ada pada ketentuan konstitusi pasal 7 UUD 1945 telah diatur juga pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun  sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (sebagai bukti contoh saja).

Sebagai naluri dalam kerangka berpikir untuk menjadi pijakan dasar dalam melaksanakan bagi para pelaku organisasi dari mulai tingkatan negara sampai pada unit terkecil tentunya mempunyai aturan main yang harus di patuhi. Dalam hal ini organisasi dimanapun tidak hanya dalam cakupan formal bernegara sekaliber tataran mahasiswapun tentunya harus bisa djalankan untuk ditaati secara bersama apalagi oleh para pengurus/pelaku organisasinya karena telah menjadi konsensus bersama. 

Tanpa terkecuali di Himpunan Mahasiswa Islam atau disingkat (HMI) yang secara penjabaran merupakan sebagai suatu organisasi yang bernafaskan islam yang bersifat independen atau bebas dan merdeka tidak tergantung dan memihak dengan kelompok atau golongan tertentu serta mempunyai konstitusi HMI yang pastinya didalamnya terdapat anggaran dasar dan rumah tangga sebagai aturan main dalam berorganisasi yang bersifat fundamental.

Sejatinya di dalam kepengurusan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) misalnya untuk skala level tataran cabang masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun terhitung sejak diterbitkanya surat keputusan oleh pengurus besar tentunya selaras dengan pasal 27 status ayat (3) anggaran dasar (merujuk hasil kongres HMI XXX di Ambon karena yang Surabaya belum ada). 

Tentunya hal ini berlaku bagi seluruh cabang se-indonesia termasuk kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung untuk mematuhi ketentuan tersebut. Kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 sebagai pengingat teman-teman sekalian mohon maaf kalau penulis salah atau lupa yakni tepatnya pada hari senin tanggal 9 Desember 2019 melaksanakan pelantikan berdasarkan surat keputusan Pengurus Besar HMI pada Konferensi Cabang 3 Agustus 2019 lalu. 

Dalam pelantikan tersebut mengusung tema "Revitalisasi Semangat Juang HMI: Upaya Terwujudnya Perkaderan HMI Cabang Kabupaten Bandung yang Kompetitif, Kolaboratif dan Progresif" pelantikan digelar di Gedung Dewi Sartika Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung.

Menjadi memori ingatan tentunya bagi seluruh kader di ruang lingkup HMI Cabang Kabupaten Bandung entah itu sekalipun kader yang masih dijenjang pelatihan tataran LK-1, LK-2, LK-3 atau bahkan sudah menjadi KAHMI yang tentunya menjadi beban moral tanggung jawab tersendiri untuk menolak lupa terkait akar permasalahan tersebut sebagai rasa kecintaan terhadap organisasi HMI terkhusus di HMI Cabang Kabupaten Bandung. 

Secara gamblangnya sudah hampir 2 tahun atau bahkan genap 2 tahun kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 sampai saat ini belum melaksanakan agenda yang sudah sepatutnya untuk di gelar sesuai amanat Konstitusi HMI dalam anggaran dasar yaitu Konfercab (konferensi cabang) sebagai tonggak estapeta regenerasi kepemimpinan maupun kepengurusan yang baru karena merupakan sebagai suatu keniscayaan.

Kritikan yang membangun dari internal kader HMI sangat perlu disampaikan bagi para kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Banung 2019 yang di nahkodai oleh Bayu Bambang Nur Fauzi dkk karena secara normatif aturan main organisasi telah mencederai ketentuan yang ada melewati masa jabatan satu tahun kepengurusan.

 Apakah penyebabnya karena pandemi ? penulis sepakat pandemi tentunya telah menghantam berbagai sektor lini kehidupan termasuk segala aktivitas kegiatan organisasi mahasiswa namun cakupanya hanya pada spektrum pengimplementasian program kerja saja. 

Pandemi aku rasa tidak bisa dijadikan alasan yang logis sehingga momentum konfercab yang seharusnya di laksanakan pada tahun 2020 namun makrak sampai tahun 2021 belum juga di laksanakan atau mungkin ada alasan lain yang menjadi faktor tertentu sehingga ini menjadi terhambat oleh karena itu sebagai insan manusia maka kita berprasangka baik saja (berhusnudzon).

Pandangan Yuridis Konstitusi HMI : AD/ART Menurut Hasil Kongres HMI XXX di Ambon Yang Surabaya Belum Ada

Secara konstitusonal di alam demokrasi mengemukaan pendapat serta menyampaikan kritik merupakan suatu hal yang wajar karena di jamin oleh konstitusi UUD 1945 begitupun bagi para kader HMI termasuk anggota biasa berdasarkan AD pasal 5 ayat (2) hak anggota yang berbunyi "anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih." Secara tafsiran frasa "hak bicara" bisa kita interpretasikan pemaknaanya bisa luas bukan hanya pada saat di forum saja namun dalam kebebasan berbicara memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya. 

Jika kita telaah Kepengurusan Bayu Bambang Nur Fauzi dkk di HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 telah melanggar ketentuan pasal pasal 6 ayat (4) kewajban anggota yang menyatakan "setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartsipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD dan ART." Sekalipun ketua tetaplah anggota HMI karena pemaknaan frasa kata "setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART" adalah sebuah keharusan sebagai pondasi dasar untuk bisa di patuhi terkait seluruh ketentuan yang ada paling tidak sudah di tanamkan bagi seluruh anggota HMI.

Selain dari pada itu yang menjadi fundamental adalah ketika masa kepengurusan cabang sudah habis masa jabatanya selama satu tahun maka bisa dilakukan konferensi cabang (konfercab) karena menurut pasal 13 ayat (5) status yang berbunyi "Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun" lanjut lagi menurut ayat (6) "Jika ayat 5 tidak terpenuhi, maka Pengurus Besar HMI menunjuk kareteker untuk menyelenggarakan Konfercab/Muscab." 

Oleh sebab itu konferensi cabang merupakan sebagai pintu atau gerbang awal untuk regenerasi estapeta kepemimpinan maka seyogianya haruslah dilaksanakan namun sampai saat ini kita masih belum mendengar kabar berita Konfercab di HMI Cabang Kabupaten Bandung, terlebih beberapa waktu yang lalu Pengurus Besar (PB) HMI Raihan Ariatama telah mengeluarkan surat instruksi PB HMI yang resmi dikeluarkan berdasarkan mekanisme organisasi, melalu rapat harian yang dilaksanakan pada 10 September 2021 di Sekretariat PB HMI. 

Adapun secara garis besar surat tersebut di poin 3 yang berisi untuk "Ketua Umum HMI Cabang Se-Indonesia yang telah melewati masa periodesasi untuk segera melakukan Konfercab/Muscab selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak dikeluarkanya surat instruksi" terkait perihal suratnya "instruksi" mungkin akan menjadi perdebatan kecil tapi paling tidak PB HMI sudah mempuunyai arahan sikap untuk menyerukan hal tesebut agar perkaderan bisa terus berjalan seharusnya komisariat pun harus bisa memahami terkait konteks tersebut.

Untuk penegasan kembali penulis perlu kiranya mengingatkan juga terkait AD pasal 27 ayat (3) kepada rekan-rekan sekalian yang berbunyi "Masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun terhitung sejak diterbitkan surat keputusan oleh Pengurus Besar" dan yang terakhir menurut pasal 31 ayat (1) huruf (c) AD yang menyebutkan "Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya 18 bulan". 

Dengan demikan masa jabatan Kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 sudah sangatlah jelas melewati masa tanggat waktu periodesasi yang telah ditetapkan. Maka penulis teringat dengan ucapan yang di utarakan oleh seorang begawan hukum indonesia yakni Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum dengan artian adanya aturan sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam menjalankan hal apapun termasuk dalam unit terkecil di ruang lingkup organisasi kemahasiswaan ada aturan mainya bagi para anggota agar bisa patuh dan taat untuk dilaksanakan.

Kritik Obat Untuk Membangun 

Perlunya kiranya untuk mengingatkan bagi setiap orang dalam mengkritik segala apapun tidak boleh berdasarkan karena tendensius ataupun ketidaksukaan terhadap seseorang melainkan harus melihat secara objektif, jernih apalagi tidak boleh untuk pansos. Kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 bisa dikatakan mohon maaf gagal dalam menjalankan roda organisasi sebab pada paragraf sebelumnya sudah di bahas masa jabatan kepengurusan sudah melewati masa jabatan serta melanggar Konstitusi HMI : anggaran dasar. 

Selain dari pada itu menurut pandangan penulis belum pernah mendengar bahwa Kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung  2019 mengawal isu serta mengkritisi kebijakan pemerintah untuk bisa selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Kita ketahui HMI sebagai organisasi perjuangan seharusnya bisa menjadi pelopor untuk bisa selalu kritis megawal berbagai kebijakan yang merugikan masyarakat. Karena HMI bukanlah even organizer ataupun misal merasa bangga dekat dengan para birokrasi pemerintah sampai lupa dengan sebutan HMI tadi bukan berarti melarang untuk membaur. 

Idealisme yang ada pada kader HMI (tidak semuanya) pasti teman-teman sepakat semakin kesinih kian menurun maka perlu kiranya agar itu diperhatikan bagi kita semua. Adapun program kerja yang sudah terealisasikan oleh Kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 penulis apresiasi karena telah mengahadirkan program kerja untuk kebutuhan para kader namun akan tetapi kanal media sosial khususnya di instragram lebih banyak memposting "ucapan selamat" ketimbang memposting program kerja atau hanya sedikit (mohon dimaafkan kalau salah).

Lanjut lagi adapun yang paling terpenting dari ruhnya atau jantungnya HMI adalah proses pengkaderan yang tidak boleh mundur atau bahkan berhenti. Sedikit besarnya mangkraknya ketidakjelasan kepengurusan cabang yang sudah melewati masa tenggat waktu hari ini disadari atau tidak pasti akan berpengaruh secara motor penggerak di atas namun aku yakin proses pengkaderan yang selalu menjadi epicentrum atau basis pengkaderan untuk selalu menghasilkan kader yang berkualitas maka kontribusi komisariat pun tidak boleh dilupakan karena sangatlah berpengaruh terkait proses tersebut. 

Tapi dengan tidak adanya regenerasi kepemimpinan dalam organisasi terkhusus sampai saat ini belum dilakukan di tataran cabang sangatlah disayangkan bagi kita semua jangan sampai ada ucapan yang dilontarkan atau menyerukan tagar #MosiTidakPercaya seperti kasus di HMI Cabang Banda Aceh bahkan para kader HMI di sana sampai melakukan demonstrasi serta melakukan penyegelan pintu masuk kantor cabang semoga hal tersebut tidak terjadi. Dengan demikan adanya regenerasi dalam tubuh organisasi sangatlah diperlukan agar melahirkan calon tonggak estapeta kepemimpinan yang lebih segar secara pandangan visi maupun misinya dalam berorganisasi.

Atas kekhilafan dan kekuranganya mohon dimaafkan semoga bisa bermanfaat bagi kita semua sebagai kader HMI dan tetap Yakin Usaha Sampai.

Firman Hakim, S.H 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun