Mohon tunggu...
Firman Hakim
Firman Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan penulis ulung

Khoirunnas anfa’uhum linnas sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain ini

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyoal Masa Jabatan Kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 dan Pentingnya Estafeta Regenerasi

22 September 2021   11:43 Diperbarui: 23 September 2021   21:27 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: HMI Bandung

Secara gamblangnya sudah hampir 2 tahun atau bahkan genap 2 tahun kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 sampai saat ini belum melaksanakan agenda yang sudah sepatutnya untuk di gelar sesuai amanat Konstitusi HMI dalam anggaran dasar yaitu Konfercab (konferensi cabang) sebagai tonggak estapeta regenerasi kepemimpinan maupun kepengurusan yang baru karena merupakan sebagai suatu keniscayaan.

Kritikan yang membangun dari internal kader HMI sangat perlu disampaikan bagi para kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Banung 2019 yang di nahkodai oleh Bayu Bambang Nur Fauzi dkk karena secara normatif aturan main organisasi telah mencederai ketentuan yang ada melewati masa jabatan satu tahun kepengurusan.

 Apakah penyebabnya karena pandemi ? penulis sepakat pandemi tentunya telah menghantam berbagai sektor lini kehidupan termasuk segala aktivitas kegiatan organisasi mahasiswa namun cakupanya hanya pada spektrum pengimplementasian program kerja saja. 

Pandemi aku rasa tidak bisa dijadikan alasan yang logis sehingga momentum konfercab yang seharusnya di laksanakan pada tahun 2020 namun makrak sampai tahun 2021 belum juga di laksanakan atau mungkin ada alasan lain yang menjadi faktor tertentu sehingga ini menjadi terhambat oleh karena itu sebagai insan manusia maka kita berprasangka baik saja (berhusnudzon).

Pandangan Yuridis Konstitusi HMI : AD/ART Menurut Hasil Kongres HMI XXX di Ambon Yang Surabaya Belum Ada

Secara konstitusonal di alam demokrasi mengemukaan pendapat serta menyampaikan kritik merupakan suatu hal yang wajar karena di jamin oleh konstitusi UUD 1945 begitupun bagi para kader HMI termasuk anggota biasa berdasarkan AD pasal 5 ayat (2) hak anggota yang berbunyi "anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih." Secara tafsiran frasa "hak bicara" bisa kita interpretasikan pemaknaanya bisa luas bukan hanya pada saat di forum saja namun dalam kebebasan berbicara memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya. 

Jika kita telaah Kepengurusan Bayu Bambang Nur Fauzi dkk di HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 telah melanggar ketentuan pasal pasal 6 ayat (4) kewajban anggota yang menyatakan "setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartsipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD dan ART." Sekalipun ketua tetaplah anggota HMI karena pemaknaan frasa kata "setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART" adalah sebuah keharusan sebagai pondasi dasar untuk bisa di patuhi terkait seluruh ketentuan yang ada paling tidak sudah di tanamkan bagi seluruh anggota HMI.

Selain dari pada itu yang menjadi fundamental adalah ketika masa kepengurusan cabang sudah habis masa jabatanya selama satu tahun maka bisa dilakukan konferensi cabang (konfercab) karena menurut pasal 13 ayat (5) status yang berbunyi "Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun" lanjut lagi menurut ayat (6) "Jika ayat 5 tidak terpenuhi, maka Pengurus Besar HMI menunjuk kareteker untuk menyelenggarakan Konfercab/Muscab." 

Oleh sebab itu konferensi cabang merupakan sebagai pintu atau gerbang awal untuk regenerasi estapeta kepemimpinan maka seyogianya haruslah dilaksanakan namun sampai saat ini kita masih belum mendengar kabar berita Konfercab di HMI Cabang Kabupaten Bandung, terlebih beberapa waktu yang lalu Pengurus Besar (PB) HMI Raihan Ariatama telah mengeluarkan surat instruksi PB HMI yang resmi dikeluarkan berdasarkan mekanisme organisasi, melalu rapat harian yang dilaksanakan pada 10 September 2021 di Sekretariat PB HMI. 

Adapun secara garis besar surat tersebut di poin 3 yang berisi untuk "Ketua Umum HMI Cabang Se-Indonesia yang telah melewati masa periodesasi untuk segera melakukan Konfercab/Muscab selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak dikeluarkanya surat instruksi" terkait perihal suratnya "instruksi" mungkin akan menjadi perdebatan kecil tapi paling tidak PB HMI sudah mempuunyai arahan sikap untuk menyerukan hal tesebut agar perkaderan bisa terus berjalan seharusnya komisariat pun harus bisa memahami terkait konteks tersebut.

Untuk penegasan kembali penulis perlu kiranya mengingatkan juga terkait AD pasal 27 ayat (3) kepada rekan-rekan sekalian yang berbunyi "Masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun terhitung sejak diterbitkan surat keputusan oleh Pengurus Besar" dan yang terakhir menurut pasal 31 ayat (1) huruf (c) AD yang menyebutkan "Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya 18 bulan". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun