Awal tahun baru 2019 lalu ada seseorang teman kampus yang menghampiri ku. Sedikit menceritakan kepribadiannya temanku ini, dia tipikal mahasiswa kura-kura dikampus dan tidak sedikit pula pengalamannya dalam mengikuti kepanitian didalam dan diluar kampus bahkan tidak sedikit pengalaman memimpin organisasi yang dia punya. Â Ini dia sedikit perbincangan kami,
Keterangan : K (Teman ku) dan M (Saya)
K : Nah ini dia anak pajak (sambil nunjuk dan senyum)..
M : Iya.. ada apa? (menjawab dengan wajah bingung)
K : Kemarin aku mengikuti kegiatan volunteer ASIAN PARA GAMES 2018 yang diselenggarakan di Indonesia dan mau tidak mau aku harus persiapkan NPWP sebagai persyaratan untuk seleksi administrasinya. Nah, setelah aku selesai mengikuti volunter itu pada saat bulan 5 aku mendapatkan Surat Teguran Pajak  dari KPP tempat aku buat NPWP tersebut. Pertanyaan ku kenapa aku bisa dapat surat tersebut?
Sebenar nya dia bertanya tentang hal pajak aku sudah cukup senang karena tidak banyak mahasiswa yang mau bertanya tentang pajak (kecuali mahasiswa yang kuliah dijurusan Administrasi Perpajakan atau tidak mahasiswa jurusan akuntansi).
M : Wajar saja kalau dapat surat cinta dari KPP (tempat melaporkan tentang perpajakan bagi wajib pajak)
K : Wajar gimana? Beri penjelasanlah untukku.
M : Jadi begini, setiap wajib pajak yang telah mempunyai NPWP berarti dia juga mempunyai kewajiban perpajakan pula. Adapun yang yang harus dilakukan wajib pajak tersebut adalah Menghitung, Menyetor dan  Melapor (dikenal kegiatan 3M) pajak dengan sendirinya dikarenakan memang system perpajakan kita menggunakan Self Aassesment System yang berlaku sejak tahun 1983 silam.
Nah, jadi sebagai wajib pajak kita harus menyampaikan SPT Masa ( yang dibuat untuk setiap masa) dan Masa Tahunan (dibuat untuk satu tahun pajak)
Penjelasan lebih detail : SPT MASA untuk Orang pribadi itu dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Contoh SPT Masa bulan Februari 2019 berarti paling lama kamu untuk melaporkan SPT MASA untuk bulan februari 2019 adalah Tanggal 20 Maret 2019.
Berbeda pula dengan SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi itu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Nih aku beri contoh lagi misalkan mau menyampaikan SPT Tahun 2019. Berarti kamu paling lambat melaporkan SPT Tahunan kamu itu tanggal 31 Maret 2019.
K : Oo.. sekarang  aku jadi lebih paham nih. Jadi jika aku telat menyampaikan SPT baik itu SPT Masa ataupun SPT Tahunan ada dikenakan sanksi tidak ini?
M : Tentu ada, Jadi jika Wajib Pajak OP telat melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan itu dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Nah, mungkin untuk lebih mendetail nya bisa datang ke KPP dimana kamu terdaftar. Disana nanti bakal di jelaskan lebih detail oleh Account Representative (AR). Account Representative fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Nah, untuk teman-teman mungkin lebih bisa peduli lagi terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak penghasilan yang dibayar oleh wajib pajak di indonesia itu dikelola langsung oleh pemerintahan pusat dan sesungguhnya pajak yang kita bayar digunakan sebesar-besar nya untuk kesejahteraan rakyat.
Tugas kita sebagai masyarakat adalah membayar ke kantor pos ataupun bank yang ditunjuk dan mengawasi pajak yang kita setor dengan aplikasi yang telah dibuat oleh pemerintah.
Pendapatan negara Indonesia hampir 75% kebutuhan negara kita dibantu oleh pajak untuk itu semakin besar pajak yang kita bayar semakin besar kemajuan negara kita. Untuk lebih detail terkait Sanksi administrasi SPT akan saya bahas di tulisan berikutnya.
Komen tentang masukan kalian untuk tulisan ini dan saya juga tunggu request bahasan topik menarik berikutnya yang akan saya bahas ditulisan saya berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H