Mohon tunggu...
Firmando Saragih
Firmando Saragih Mohon Tunggu... Freelancer - Tax Accounting Student

Talk About Tax and Accounting

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Yuk, Menjemput Awal Tahun dengan Memahami Pajak!

30 Desember 2019   23:08 Diperbarui: 21 Januari 2020   08:55 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbeda pula dengan SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi itu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Nih aku beri contoh lagi misalkan mau menyampaikan SPT Tahun 2019. Berarti kamu paling lambat melaporkan SPT Tahunan kamu itu tanggal 31 Maret 2019.

K : Oo.. sekarang  aku jadi lebih paham nih. Jadi jika aku telat menyampaikan SPT baik itu SPT Masa ataupun SPT Tahunan ada dikenakan sanksi tidak ini?

M : Tentu ada, Jadi jika Wajib Pajak OP telat melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan itu dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Nah, mungkin untuk lebih mendetail nya bisa datang ke KPP dimana kamu terdaftar. Disana nanti bakal di jelaskan lebih detail oleh Account Representative (AR). Account Representative fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Nah, untuk teman-teman mungkin lebih bisa peduli lagi terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak penghasilan yang dibayar oleh wajib pajak di indonesia itu dikelola langsung oleh pemerintahan pusat dan sesungguhnya pajak yang kita bayar digunakan sebesar-besar nya untuk kesejahteraan rakyat.

Tugas kita sebagai masyarakat adalah membayar ke kantor pos ataupun bank yang ditunjuk dan mengawasi pajak yang kita setor dengan aplikasi yang telah dibuat oleh pemerintah.

Pendapatan negara Indonesia hampir 75% kebutuhan negara kita dibantu oleh pajak untuk itu semakin besar pajak yang kita bayar semakin besar kemajuan negara kita. Untuk lebih detail terkait Sanksi administrasi SPT akan saya bahas di tulisan berikutnya.

Komen tentang masukan kalian untuk tulisan ini dan saya juga tunggu request bahasan topik menarik berikutnya yang akan saya bahas ditulisan saya berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun