Mohon tunggu...
Firmando Saragih
Firmando Saragih Mohon Tunggu... Freelancer - Tax Accounting Student

Talk About Tax and Accounting

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Yuk, Menjemput Awal Tahun dengan Memahami Pajak!

30 Desember 2019   23:08 Diperbarui: 21 Januari 2020   08:55 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal tahun baru 2019 lalu ada seseorang teman kampus yang menghampiri ku. Sedikit menceritakan kepribadiannya temanku ini, dia tipikal mahasiswa kura-kura dikampus dan tidak sedikit pula pengalamannya dalam mengikuti kepanitian didalam dan diluar kampus bahkan tidak sedikit pengalaman memimpin organisasi yang dia punya.  Ini dia sedikit perbincangan kami,

Keterangan : K (Teman ku) dan M (Saya)

K : Nah ini dia anak pajak (sambil nunjuk dan senyum)..

M : Iya.. ada apa? (menjawab dengan wajah bingung)

K : Kemarin aku mengikuti kegiatan volunteer ASIAN PARA GAMES 2018 yang diselenggarakan di Indonesia dan mau tidak mau aku harus persiapkan NPWP sebagai persyaratan untuk seleksi administrasinya. Nah, setelah aku selesai mengikuti volunter itu pada saat bulan 5 aku mendapatkan Surat Teguran Pajak  dari KPP tempat aku buat NPWP tersebut. Pertanyaan ku kenapa aku bisa dapat surat tersebut?

Sebenar nya dia bertanya tentang hal pajak aku sudah cukup senang karena tidak banyak mahasiswa yang mau bertanya tentang pajak (kecuali mahasiswa yang kuliah dijurusan Administrasi Perpajakan atau tidak mahasiswa jurusan akuntansi).

M : Wajar saja kalau dapat surat cinta dari KPP (tempat melaporkan tentang perpajakan bagi wajib pajak)

K : Wajar gimana? Beri penjelasanlah untukku.

M : Jadi begini, setiap wajib pajak yang telah mempunyai NPWP berarti dia juga mempunyai kewajiban perpajakan pula. Adapun yang yang harus dilakukan wajib pajak tersebut adalah Menghitung, Menyetor dan  Melapor (dikenal kegiatan 3M) pajak dengan sendirinya dikarenakan memang system perpajakan kita menggunakan Self Aassesment System yang berlaku sejak tahun 1983 silam.

Nah, jadi sebagai wajib pajak kita harus menyampaikan SPT Masa ( yang dibuat untuk setiap masa) dan Masa Tahunan (dibuat untuk satu tahun pajak)

Penjelasan lebih detail : SPT MASA untuk Orang pribadi itu dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Contoh SPT Masa bulan Februari 2019 berarti paling lama kamu untuk melaporkan SPT MASA untuk bulan februari 2019 adalah Tanggal 20 Maret 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun