Sebuah rumah tangga harus mempunyai sumber pendapatan yang jelas untuk  memenuhi kebutuhannya. Pelaku rumah tangga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya dengan cara mendirikan sebuah perusahaan ataupun menjadi staff perusahaan negeri ataupun swasta. Begitu juga dengan sebuah negara memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan cara memungut pajak dari masyarakat. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar yang diterima dari negara republik Indonesia lebih dari 75% anggaran pendapatan negara berasal dari pajak . Selain pajak ada beberapa sumber pendapatan negara lainnya :
1. Pajak
2. Hibah
3. Sumber pendapatan non pajak antara lain keuntungan BUMN, Harta terlantar, denda untuk kepentingan umum, retribusi, dan penyewaan barang milik pemerintah kepada pihak swasta.
  Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pendapatan Pajak, mendefenisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Â
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2007 mendefinisikan, Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Beragam pengertian pajak yang dikemukakan oleh para ahli ditambah dengan definisi resmi pajak yang terdapat dalam UU, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ciri yang melekat pada pajak, sebagai berikut :
a. Iuran atau kontribusi wajib pajak kepada negara
b. Dipungut oleh Pemerintah berdasarkan UU sehingga bersifat memaksa
c. Tanpa jasa timbul atau kontra-prestasi secara langsung