Mohon tunggu...
Firmando Saragih
Firmando Saragih Mohon Tunggu... Freelancer - Tax Accounting Student

Talk About Tax and Accounting

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dasar-Dasar Perpajakan

17 November 2019   21:39 Diperbarui: 24 Maret 2020   08:17 2175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebuah rumah tangga harus mempunyai sumber pendapatan yang jelas untuk  memenuhi kebutuhannya. Pelaku rumah tangga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya dengan cara mendirikan sebuah perusahaan ataupun menjadi staff perusahaan negeri ataupun swasta. Begitu juga dengan sebuah negara memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan cara memungut pajak dari masyarakat. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar yang diterima dari negara republik Indonesia lebih dari 75% anggaran pendapatan negara berasal dari pajak . Selain pajak ada beberapa sumber pendapatan negara lainnya :

1. Pajak

2. Hibah

3. Sumber pendapatan non pajak antara lain keuntungan BUMN, Harta terlantar, denda untuk kepentingan umum, retribusi, dan penyewaan barang milik pemerintah kepada pihak swasta.

1. PENGERTIAN PAJAK

    Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pendapatan Pajak, mendefenisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2007 mendefinisikan, Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Beragam pengertian pajak yang dikemukakan oleh para ahli ditambah dengan definisi resmi pajak yang terdapat dalam UU, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ciri yang melekat pada pajak, sebagai berikut :

a. Iuran atau kontribusi wajib pajak kepada negara

b. Dipungut oleh Pemerintah berdasarkan UU sehingga bersifat memaksa

c. Tanpa jasa timbul atau kontra-prestasi secara langsung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun