Mohon tunggu...
Firmanda Taufiq
Firmanda Taufiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S3

Hobi membaca, menulis, berdiskusi, berdialektika dan travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kedaulatan Indonesia dan Sengketa Laut China Selatan: antara Konflik dan Kepentingan

27 Mei 2024   09:42 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:42 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Republika.co.id

Sengketa di Laut China Selatan menjadi perhatian dunia internasional, terutama bagi negara-negara yang terlibat didalamnya. Apalagi perairan Natuna menjadi kawasan milik Indonesia, tetapi oleh China diklaim secara sepihak kedalam peta Nine Dash Line-nya. Bahkan pada tahun 2009, China mengeluarkan peta dengan mencantumkan perairan Natuna kedalam klaimnya atas Laut China Selatan (Umar dan Naya, 2020). Tentu hal ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam merespon persoalan tersebut. Selain itu, kepentingan Indonesia atas Laut China Selatan adalah upaya menjaga stabilitas di kawasan Asia Tenggara.

Lebih lanjut, Indonesia juga memiliki kepentingan untuk menjaga integritas hukum laut internasional yang telah diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Kepentingan Indonesia atas sengketa di Laut China Selatan juga terkait dengan kepentingan ekonomi. Dalam hal ini, nilai perdagangan yang melintasi Laut China Selatan yakni senilai US$ 5,3 triliun. Apalagi Indonesia juga memiliki pangsa pasar yang sangat besar, di mana ekspor impor ke China dan Jepang semua melintasi Laut China Selatan. Sementara China tidak hanya mengklaim wilayah di Laut China Selatan, tetapi juga mengelola dan mengeksploitasi pulau-pulau dan sumber daya alamnya. Bahkan, China telah membangun wilayah terseut dengan kekuatan pertahanannya. Dalam hal ini, China berupaya memperkuat hegemoninya di Laut China Selatan.

Menyikapi hal di atas, maka masa depan sengketa Laut China Selatan sangat fluktuatif dan berbagai kemungkinan yang bakal terjadi. Berbagai indikator dan faktor bakal mempengaruhi konflik Laut China Selatan. Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya dan strategi untuk mempertahankan keamanan dan kepentingan nasionalnya melalui diplomasi preventif. Hal ini juga terlihat dari usaha Indonesia untuk meminimalisir keberadaan Tiongkok di Laut China Selatan (Tandy,  2021). Sektor maritim dan ekonomi menjadi target utama pemerintah Indonesia. Dalam konteks Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN yang memiliki posisi krusial di Asia Tenggara, yakni pada stabilitas keamanan dan pengelolaan aktivitas ekonomi. Apalagi Indonesia juga ikut serta dalam beberapa kerjasama, seperti ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP), Belt Road Initiative (BRI), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Melalui beberapa kerjasama tersebut dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk meredam atau meminimalisir tensi ketegangan di Laut China Selatan. Tentu situasi ke depan konflik Laut China Selatan akan sangat ditentukan oleh beberapa negara yang berkepentingan didalamnya. Laut China Selatan yang memiliki nilai strategis dalam eksplorasi sumber daya didalamnya menjadi rebutan untuk menguasainya. Kita tengah menunggu bagaimana solusi konkret untuk menyelesaikan sengketa yang berkepanjangan tersebut.

Referensi

Akmal, Akmal, dan Pazli Pazli. 2015. "Strategi Indonesia Menjaga Keamanan Wilayah Perbatasan terkait Konflik Laut Cina Selatan pada Tahun 2009-2014". Journal Article, Riau University. https://www.neliti.com/publications/32728/.

Diplomasi Pertahanan Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan | Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi". n.d., diakses 16 Mei 2024. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/jipsi/article/view/880.

Hanifahturahmi, Hanifahturahmi. 2020. "Komunikasi Internasional Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Sengketa Laut China Selatan di Natuna Utara". JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan) 3 (2): 147--59. https://doi.org/10.36341/jdp.v3i2.1380.

Kaunang, Riyan Bahari. 2022. "Penegakan Hukum di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Perairan Natuna Utara) sebagai Kawasan Klaim Laut China Selatan". Lex Administratum, 10 (1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/38307.

Sendow, Abriel Martir. 2023. "Dampak Hukum Konflik Laut China Selatan terhadap Perdagangan Lintas Batas menurut Hukum Laut Internasional". Lex Privatum, 11 (3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/46868.

Sulistyani, Yuli Ari, Andhini Citra Pertiwi, dan Marina Ika Sari. 2021. "Respons Indonesia Terhadap Sengketa Laut China Selatan Semasa Pemerintahan Joko Widodo [Indonesia's Responses toward the South China Sea Dispute During Joko Widodo's Administration." Jurnal Politica Dinamika: Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 12 (1): 85--103. https://doi.org/10.22212/jp.v12i1.2149.

Tandy, Michelle Nagakanya Putrika, Elbert Gerardo Chen, Alana Maria, Cut Hasya Arrumaisha, Vanessa Eustacia Jackson, dan Brigitta Valerie. 2021. "Analisis Signifikansi Keterkaitan Geopolitik dalam Pelaksanaan Diplomasi Preventif Indonesia pada Kasus Laut Cina Selatan." Jurnal Sentris, October, 270--84.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun