Mohon tunggu...
Raden Firkan Maulana
Raden Firkan Maulana Mohon Tunggu... Konsultan - Pembelajar kehidupan

| Penjelajah | Pemotret | Sedang belajar menulis | Penikmat alam bebas | email: firkan.maulana@gmail.com | http://www.instagram.com/abah_ceukhan | https://www.linkedin.com/in/firkan-maulana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Badan Bank Tanah, Solusi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia yang Berkeadilan

17 Januari 2025   11:19 Diperbarui: 17 Januari 2025   11:19 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat (Sumber: Firkan/Dokumentasi Pribadi)

Manfat pertama, pemerintah mempunyai cadangan ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang berkeadilan bagi semua masyarakat. Masyarakat di sini adalah khususnya masyarakat petani yang tidak mempunyai tanah pertanian dan masyarakat miskin kota yang tidak mempunyai tanah untuk dibangun rumah layak huni. 

Dari segi anggaran, akan terjadi efisiensi karena tidak membutuhkan biaya yang besar dan tidak ada pemborosan waktu untuk pembebasan tanah. Anggaran pemerintah akan bisa dihemat karena dengan adanya cadangan ketersediaan tanah maka tidak ada lagi biaya pembebasan tanah. Manfaat penting lainnya adalah menghindari dan mengurangi konflik pengadaan tanah. Dalam jangka panjang, tanah yang sudah dibebaskan dan disediakan oleh Bank Tanah akan sangat bermanfaat mengurangi potensi konflik tersebut. Dan manfaat terakhir adalah menghindari kepemilikan tanah  terkonsentrasi di tangan pihak pemegang modal besar untuk tujuan spekulasi dan investasi.

Akhir kata, Badan Bank Tanah akan bermanfaat membantu pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan pembangunan yang membutuhkan ketersediaan tanah dalam skala besar untuk kepentingan umum demi mewujudkan pembangunan Indonesia yang berkeadilan, misalnya untuk pembangunan: (1) Fasilitas umum seperti sekolah, pasar, rumah sakit, ruang terbuka hijau dan lainnya; (2) Infrastruktur seperti jalan, waduk,  saluran air, listrik dan lainnya; (3) Pembangunan kota (perumahan murah dan penataan kawasan kumuh); (4) Penguatan kawasan pertanian untuk ketahanan pangan melalui  reforma agraria; (5) Pemukiman kembali (korban bencana dan pembebasan tanah).

Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat (Sumber: Firkan/Dokumentasi Pribadi)
Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat (Sumber: Firkan/Dokumentasi Pribadi)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun