Tujuan pendirian Bank Tanah adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Kehadiran Badan Bank Tanah ini juga untuk mengoptimalkan peran pemerintah sebagai "Pengelola Tanah" (Land Manager) di tingkat teknis operasional. Karena selama ini, peran pemerintah di bidang pertanahan hanya dititikberatkan sebagai "Pengadministrasian Tanah" (Land Adminstrator) dan "Pembuat Aturan terkait Tanah" (Land Regulator), melalui Badan Pertanahan Nasional.Â
Fungsi Bank Tanah
Bank Tanah bukanlah hal yang baru karena secara konsep dan praktek sudah dilakukan di berbagai negara (terutama di Eropa dan Amerika) sejak puluhan tahun lalu. Di Eropa dan Amerika, para perencana kota dan wilayah menerapkan konsep Bank Tanah untuk menjamin ketersediaan tanah di pinggiran kota untuk kepentingan pembangunan kota jangka panjang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Bank Tanah menjadi semacam jurus untuk mengatasi permasalahan pertanahan contohnya seperti ketidaktersediaan tanah untuk mendukung pembangunan wilayah dan perkotaan.
Menurut PP Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah pada dasarnya akan berfungsi sebagai pihak yang mengelola tanah untuk melaksanakan, perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian. Adapun fungsi pertama Bank Tanah adalah melakukan penghimpunan tanah (land keeper) dengan menginventarisasi tanah yang akan menjadi obyek pengelolaan bank tanah. Tanah yang diinventarisir bisa berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah yang berasal dari tanah bekas hak, tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang dan tanah yang tidak ada penguasaaan di atasnya. Tanah inventarisir lainnya bisa diperoleh dari pihak lain melalui pembelian, penerimaan hibah, tukar menukar, pelepasan hak dan peroleh bentuk lainnya yang sah. Pihak lain itu adalah pemerintah (pusat dan daerah), badan usaha milik negara/daerah, swasta dan masyarakat.
Fungsi kedua adalah melakukan pengadaan tanah berupa mengamankan (land warantee) penyediaan tanah yang sudah ditetapkan sesuai rencana tata ruang untuk kepentingan umum. Dalam hal ini, Bank Tanah akan menyimpan tanah sebagai cadangan persediaan tanah sebelum kegiatan proyek pembangunan di lakukan di suatu lokasi di masa mendatang. Penyediaan tanah ini bisa dilakukan melalui kegiatan pengambilalihan (akuisisi), jual-beli dan tukar-menukar dengan pihak lain baik institusi pemerintah dan swasta serta perorangan warga masyarakat.
Fungsi ketiga adalah melakukan pengendalian tanah (land purchaser) agar kegiatan pemanfaatan tanah sesuai dengan arahan rencana tata ruang sehingga pemantaatan tanah menjadi efektif dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan terhadap tanah tersebut. Pengendalian diiringi juga pengembangan tanah untuk kegiatan pembangunan seperti perumahan/pemukiman, peremajaan kota, pengembangan infrastruktur dan sebagainya. Selain itu dilakukan pula pengamanan tanah untuk kepastian penguasaan tanah guna menghindari terjadinya monopoli kepemilikan tanah.Â
Fungsi keempat adalah melakukan penilaian tanah (land appraisal) berupa pengaturan harga dan nilai  tanah , mengupayakan stabilitas harga pasar tanah dan mencegah fluktuasi harga tanah yang naik tinggi secara drastis. Bank Tanah akan menghalangi munculnya para spekulan tanah yang selalu memicu harga tanah melambung tinggi.Â
Fungsi kelima adalah melakukan penyaluran tanah (land distributor) berupa mendistribusikan tanah sesuai penggunaannya kepada mereka yang berhak atas tanah sesuai rencana tata ruang dan keputusan pemerintah. Sebagai contoh, Bank Tanah diamanatkan wajib menyediakan tanah paling sedikit 30% dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah untuk Reforma Agraria (RA). Bank Tanah akan mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang menjadi subyek Reforma Agraria dan selanjutnya masyarakat akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL tersebut selama 10 tahun serta akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila terbukti tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik. Realisasi distribusi untuk RA ini telah dilakukan untuk kegiatan perkebunan masyarakat di Poso-Provinsi Sulawesi Tengah seluas 1550 hektar (Ha) dan Penajam Paser Utama-Provinsi Kalimantan Timur seluas 1.873 Ha, serta kegiatan pertanian lahan kering di Cianjur-Provinsi Jawa Barat seluas 203 Ha.
Fungsi keenam adalah melakukan pengelolaan tanah sebagai manajer tanah (land manager). Bank Tanah bisa berfungsi meremajakan pemukiman kumuh di perkotaan melalui kegiatan pendistribusian tanah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah melalui penataan perumahan dan pemukiman yang layak. Pengelolaan tanah ini harus sinergis dan strategis dengan arah pembangunan di suatu wilayah demi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.Â
Manfaat Badan Bank Tanah