Kawasan perbatasan negara merupakan suatu wilayah yang mempunyai posisi strategis di dalam keberadaan suatu negara dan dinamika hubungan dengan negara tetangga. Kedaulatan suatu negara bisa tampak terlihat perwujudannya dalam kawasan suatu perbatasan negara sebagai beranda depan negara.
Di kawasan perbatasan suatu negara tersimpan hal-hal strategis berupa tapal batas wilayah kedaulatan, pertanahan dan keamanan serta pemanfaatan dan pengelolaan segala sumberdaya untuk pembangunan.
Selama ini, walaupun sudah didengungkan bahwa kawasan perbatasan adalah halaman depan, namun kenyataannya masih ditempatkan sebagai halaman belakang negara, sehingga pelaksanaan aktivitas pembangunan cenderung terbatas.
Sebagai contoh, kawasan perbatasan memiliki keterbatasan sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas kehidupan masyarakat, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, informasi dan komunikasi. Kondisi ini menyebabkan rendahnya tingkat kesejahteraan hidup masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
Walaupun kawasan perbatasan berada dalam posisi sebagai wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara tetangga dan terpencil posisi geografisnya, bukan berarti kegiatan pembangunan harus "dibatasi" di kawasan tersebut.
Padahal pembangunan di kawasan perbatasan telah ditegaskan dalam Pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla melalui Nawacita yang dirumuskan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Keberhasilan pembangunan di kawasan perbatasan akan sangat bergantung pada kebijakan yang menjadi landasan bagi perencanaan program-program pembangunan tersebut.
Pengertian Perbatasan Negara
Kawasan perbatasan negara dicirikan oleh adanya batas-batas yang jelas berdasarkan adanya kesamaan unsur pengikat, dalam hal ini yaitu batas wialyah negara. Batas, diartikan sebagai tanda pemisah antara satu wilayah dengan wilayah yang lain, baik berupa tanda alamiah maupun tanda buatan. Tanda alamiah bisa berupa sungai, gunung, bukit dan sebagainya. Tanda buatan bisa berupa patok atau tugu.
Dari sejarahnya, perbatasan sebuah negara (state's border) mulai diperkenalkan bersamaan dengan munculnya konsep negara modern di Eropa sejak abad 18. Perbatasan sebuah negara dipahami sebagai sebuah ruang geografis yang sejak awal telah menjadi perebutan kekuasaan antar negara, yang terutama ditandai oleh adanya perseteruan untuk memperluas wilayah kekuasaan.Â
iwayat lahirnya kawasan perbatasan sangat terkait dengan sejarah kelahiran sebuah negara-bangsa (nation-stated) sebagai bentuk negara modern yang berkembang seiring dengan munculnya nasionalisme bangsa dan identitas nasional.
Saat awal pertama kali munculnya sebuah negara bangsa, kelahirannya lebih banyak dipengaruhi oleh kesamaan identitas sebagai "negara etnis". Namun perkembangan selanjutnya menunjukan sebuah "kesamaan cita-cita" lebih kuat sebagai dasar dari eksistensi sebuah negara. Tak jarang berbagai etnis bergabung dalam sebuah negara-bansa karena mempunyai kesamaan cita-cita, contohnya Indonesia.