Mohon tunggu...
R Firkan Maulana
R Firkan Maulana Mohon Tunggu... Konsultan - Pembelajar kehidupan

| Penjelajah | Pemotret | Sedang belajar menulis | Penikmat alam bebas | email: sadakawani@gmail.com | http://www.instagram.com/firkanmaulana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyelamatkan Bangunan Tua Bersejarah di Kota Bandung

13 Agustus 2018   22:26 Diperbarui: 13 Agustus 2018   22:31 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga karakteristik tersebut di atas satu sama lain saling berkaitan. Identifikasi terhadap karakteristik tersebut perlu dilakukan terhadap keseluruhan bangunan tua bersejarah yang ada di Bandung. Hasil identifikasi sangat penting untuk memberikan informasi yang jelas mengenai keberadaan bangunan tua bersejarah dan aktivitas yang ada di sekitarnya.

Hasil identifikasi ini juga berguna sebagai gambaran terhadap materi-materi substansi di dalam peraturan perlindungan bangunan cagar budaya. bagi para pengelola kota, hasil identifikasi ini berguna sebagai dasar bagi perumusan kebijakan revitatlisasi bangunan tua bersejarah dan kawasan berserjarah di dalam perencanaan pembangunan perkotaan.

Implementasi program revitalisasi bangunan tua bersejarah perlu didukung dengan skema insentif dan disinsentif.

Misal, pemilik bangunan tua bersejarah katergori individu perlu diberikan insentif agar pedui dan punya perhatian dalam merawat maupun menata kembali keaslian bentuk bangunan. Bentuk insentif yang diberikan misalnya berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan atau adanya pembayaran setengah harga untuk biaya listrik dan air minum.

Bagi pihak swasta yang hendak mengalihfungsikan bangunan pun perlu diberi insentif untuk usahanya. Namun harus dengan upaya mempertahankan keaslian bentuk bangunan tua bersejarah dan juga memelihara keberlanjutan bentuk asli tersebut. Bentuk insentifnya misalkan ada keringanan pembayaran pajak atas usaha yang dilakukan swasta.

Sedangkan disinsentif layak diberikan kepada pemilik atau penyewa yang hendak merubah keaslian, baik dengan sengaja merombak, merobohkannya atau melakukan usaha yang mengancam kerusakan bangunan tua bersejarah. Disinsentif yang bisa dilakukan misalnya dengan tidak diberikannya jaringan listrik, saluran air bersih dan jaringan telepon.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun