Indonesia perlu menunjukka dirinya pada dunia, bahwa Indonesia dengan posisinya yang strategis itu memiliki kepedulian terhadap bangsa-bangsa Dunia yang tertindas dari segala bentuk penjajahan di muka bumi. Indonesia harus menunjukan bahwa Undang undang dasar 45-nya sudah mengamanatkan agar Indonesia ikut mewujudkan perdamaian Dunia. Hal-hal di atas merupakan langkah strategi Indonesia dalam menjadikan palestina sebagai negara yang berdaulat, tentunya hal tersebut dilakukan untuk memenuhi nasional interest Indonesia yaitu untuk mewujudkan perdamaian Dunia. Indonesia perlu bersiap dalam segala hal baik mental,Internal maupun external Indonesia dan itu harus segara di eksekusi dalam langkah langkah strategis untuk membantu perjuangan kemerdekaan Palestina.
DAFTAR PUSTAKA
JURNAL&ARTIKEL:
Mudore Syarif Bahaudin,(2019), PERAN DIPLOMASI INDONESIA DALAM KONFLIK ISRAEL-PALESTINA, Jurnal cmes,vol.XIII,No.2.
Rezasyah Teuku,(2019), Peranan Diplomat Indonesia dalam memperjuangkan palestina di PBB(masa presidency of the UNSC mei 2019),Jurnal ICMES,VOL.3,NO.2.
Fakhrudin muhammad&Nurjanah emilia palupi,(2019), Deklarasi balfour: awal mula konflik Israel Palestina, Jurnal Sejarah dan Pendidikan Islam, Vol.1,No.1.
Muchsin misri A, Palestina dan Israel: Sejarah,Konflik dan Masa depan,
https://media.neliti.com/media/publications/155247-ID-palestina-dan-israel-sejarah-konflik-dan.pdf.
INTERNET:
https://www.rappler.com/world/bahasa-indonesia/alasan-indonesia-perjuangkan-kemerdekaan-palestina (Di akses pada oktober 2020)
https://www.liputan6.com/global/read/3574749/indonesia-beri-bantuan-rp-285-miliar-untuk-program-penguatan-kapasitas-di-palestina ( Di akses pada oktober 2019)