Semarang (23/07/2021), sudah satu tahun lebih kita hidup berdampingan dengan Virus COVID-19 yang di Indonesia sendiri untuk saat ini sedang naik secara signifikan dan bahkan bukan hanya menjadi perhatian media lokal saja namun hingga media internasional.Â
Tidak bisa pungkiri bahwa keadaan ini tidak hanya menyiksa masyarakat dari segi kesehatan saja namun memiliki dampak yang begitu besar dari sektor finansial.Â
Tentu saja untuk saat-saat seperti ini masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam hal penyebaran ataupun pencegahan kasus Covid-19 ini, oleh karena itu pemerintah selalu menghimbau masyarakat agar dapat selalu memperhatikan kesehatannya dan diminta disiplin mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah.
UMKM sendiri adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Apa itu UMKM? Kepanjangan UMKM atau singkatan UMKM yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM.
Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna mengendalikan penyebaran Covid-19 salah satunya terkait kebijakan pembatasan kegiatan pada para pelaku usaha yang dimana sangat berpengaruh kepada sektor Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).Â
Sektor ini terpukul di awal pandemi Covid-19 dan hingga saat ini masih belum bisa kembali bangkit karena kondisi yang semakin kritis dan tidak menentu.Â
Terpukulnya sektor UMKM sangat dipengaruhi oleh penerapan kebijakan PSBB di awal 2020 dan rentetan kebijakan lainnya hingga pada penerapan PPKM Level 4. Alih-alih menekan angka penyebaran Covid-19 yang justru semakin meningkat, sektor UMKM pun berdarah-darah selama berbulan-bulan lamanya.
Bank Indonesia menyebutkan sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19. Dari jumlah ini, sekitar 93,2 persen di antaranya terdampak negatif di sisi penjualan.Â
Menurut survei yang dilakukan bank sentral, pandemi memberi tekanan pada pendapatan, laba, dan arus kas hingga para pemilik usaha memilih untuk wait and see.Â
Namun, rupanya tak semua responsen terdampak pandemi. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada 12,5 persen responden yang tidak terkena dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, dan bahkan 27,6 persen di antaranya menunjukkan peningkatan penjualan.Â
Jadi meskipun dalam keadaan yang sulit ini dan di balik kisah sedih ini terdapat para pengusaha hebat yang masih bisa beradaptasi secara taktis dan strategis guna tetap menyambung tali rezeki di masa pandemi.
Meskipun kita masih dalam keadaan yang kritis dan mengkhawatirkan, namun berdasarkan hasil asesmen dengan metode pendekatan secara empiris yang telah dilakukan di RT 03/ RW 05 Sampangan, didapatkan hasil bahwa terdapat beberapa warung makan yang masih mengabaikan protokol kesehatan yang dimana terdapat banyak pengunjung hingga menyebabkan sulitnya menjaga jarak antar satu dan lainnya dengan dalih sebagai pelaku usaha mereka membutuhkan banyak pelanggan mengingat selama masa pandemi ini mereka benar-benar tidak memiliki pemasukan yang pasti dan cenderung merugi.Â
Hal yang serupa pun ditemui di warung-warung kecil yang dimana sebagai penyedia tempat mereka abai terkait penyediaan tempat cuci tangan atau setidaknya menyiapkan penyanitasi tangan (hand sanitizer) yang dimana ini merupakan penyimpangan dari protokol kesehatan, pun juga sebagai pelaku usaha kesadaran diri untuk senantiasa menggunakan masker masih sangat minim, bahkan dalam kehidupan sehari-hari masih banyak warga yang tidak menggangap bahaya Covid-19 ini nyata dan berbahaya.Â
Sehingga hal ini lah yang mungkin menjadi salah satu penyebab Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang ini menjadi salah satu Daerah yang berada dalam Zona Merah.
Untuk dapat mengejawantahkan apa yang dicita-citakan kita bersama yaitu kita dapat kembali beraktifitas namun dengan koridor pembatasan yang ada penting rasanya untuk kita saling bantu membahu saling mengingatkan tentang pentingnya memiliki kehidupan yang tidak hanya sehat namun juga sejahtera.Â
Adapun intervensi yang akan saya lakukan adalah menggalakkan dan mensosialisasikan lagi dan lagi kepada masyarakat terkait esensi dan eksistensi dari peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah dan juga ini sebetulnya berkaitan juga dengan pentingnya memiliki kehidupan yang sehat dan sejahtera (dalam rangka mewujudkan tujuan SDGs nomor 3, yaitu Good Health and Well-Being).
Karena pikir saya, masyarakat cenderung akan lebih taat apabila terdapat tindakan tegas dan kontrit dari masyarakat lain seperti teguran lisan, dan juga untuk dapat memberikan dampak yang lebih sustainable kedepannya pada tempat para pelaku usaha akan ditempelkan poster infografis mengenai ketentuan hukum terkait pencegahan penyebaran Virus Corona serta Infografis tentang pentingnya pemberlakuan Social Distancing dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Selain membuka alur komunikasi dengan warga sekitar, perlu rasanya untuk memberikan sumbangsih konkrit dalam bentuk pelatihan singkat terkait pemanfaatan media sosial atau aplikasi take away agar nantinya dalam menjalankan usaha tidak hanya bertumpu pada penyediaan tempat saja namun bisa melampaui batasan-batasan yang ada dan tentunya membagikan safety kit secara gratis kepada warga RT.03 RW 05 Kelurahan Sampangan yang dapat ditemui.
Dalam sosialisasi ini warga Kelurahan Sampangan yang terlibat sebagai sasaran sosialisasi ini yaitu Pak Hendro dan Pak Junet sangat antusias dengan adanya sosialisasi tersebut begitupun dengan warga lainnya.Â
Dimana Pak Hendro dan Pak Junet ini yang sebelumnya belum acuh tak acuh terhadap penerapan Prokes, kini menyadari bahwa dalam kondisi sulit ini kita sama-sama mengalami dan dengan bersama-sama juga kondisi ini dapat dilewati.Â
Tidak hanya itu setelah dilakukanya sosialisasi ini masyarakat RT.03 RW.05 Kelurahan Sampangan selain lebih paham terhadap peraturan terkait penerapan Prokes juga mengetahui tujuan aturan-aturan dan kebijakan yang dibuat bukan untuk menyulitkan warga saja namun dengan tujuan kebaikan bersama, mengingat juga dengan munculnya varian-varian dari virus covid-19 ini yang semakin berbahaya.
Dengan dilaksanakannya program tersebut besar harapannya dapat membantu memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan adanya Adaptasi Kebiasaan Baru dan Masyarakat dapat mewujudkan tujuan SDGs nomor 3, yaitu Good Health and Well-Being, agar warga lokal dapat melaksanakan protokol kesehatan ketika keluar rumah serta mempertahankan pola kehidupan yang sehat dan sejahtera di tengah situasi pandemi Corona ini karena dibutuhkan kerja sama dan sinergitas oleh semua pihak agar kondisi pandemi ini lekas teratasi.
Penulis : Muhammad Firdwiansyah -- Fakultas Hukum UNDIP
Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M.Si
KKN TIM II UNDIP 2021 SEMARANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H