REVIEW SKRIPSI
Judul skripsi : Pelaksanaan Pembagian Harta Bersamasetelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Study Kasus Pengadilan Agama Makassar Tahun 2008-2014)
Nama Penulis : Rahman (10500110087)
Tahun : 2014
Universitas : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Nama : Firdiana Isnaeni
NIM : 212121004
Kelas : HKI 4A
A. Pendahuluan
Skripsi berjudul “Pelaksanaan Pembagian Harta Bersamasetelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” dilatarbelakangi oleh terjadinya banyak kasus perceraian yang tentu saja menimbulkan permasalahan dalam pembagian harta bersama. Seperti yang tertera di dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, terdapat berbagai akibat hukum dari sebuah perceraian. Salah satunya adalah pembagian harta bersama.
Harta bersama merupakan harta yang diperoleh sepanjang adanya perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta masing-masing dari suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Yang terjadi di Indonesia, banyak orang yang tidak mencatatkan harta bawaan yang dimiliki. Pada awal perkawinan, memang masih mudah untuk memilah harta bersama. Akan tetapi pada pernikahan yang sudah lama harta bersama sulit diperinci dan dipilah. Ketika perceraian terjadi, maka mayoritas pasangan kembali mengurus kedudukan dari harta bersama melalui Pengadilan Agama. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan dan pertikaian.
B. Alasan Memilih Judul Skripsi
Judul skripsi yang saya pilih ini karena untuk mendalami lagi mengenai praktek pembagian harta bersama setelah perceraian dan bagaimana praktek pembagiannya. Serta apa saja kendala yang ada didalam pembagiannya dan bagaimana putusan hakim. Dikarenakan masih banyak terjadi di masyarakat kasus perceraian yang mengakibatkan permasalahan dalam pembagian harta bersama.
C. Pembahasan Hasil Review
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama akibat dari perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni seluruh harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak terwujud sepanjang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan dan tidak termasuk bawaan dan harta pribadi adalah harta bersama, sebagaimana diatur secara explicit dalam Pasal 35 ayat (1), 36 ayat (1) dan 37 serta Pasal 65 ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berikut pelaksanaannya.
Adapun kendala-kendala yang terjadi terhadap pembagian harta bersama di Pengadilan Agama yaitu:
1. Para pihak kurang memahami harta bersama;
2. Kadang harta bersama dijadikan agunan salah satu pihak di perjanjian kredit;
3. Pembuktian kepemilikan harta bersama.
Pada Putusan hakim dalam pembagian harta bersama atau gono-gini di Pengadilan Agama Makassar semua putusan hakim yang mengenai harta besama sudah terlaksana dengan baik, karena telah berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku baik Undang-undang No 1 tahun 1974.
D. Rencana skripsi yang akan ditulis
Saya berecana menulis skripsi tentang perceraian, karena dizaman sekarang banyak orang yang sudah melangsungkan pernikahan tetapi berakhir bercerai, entah itu karena ada campur tangan dari orang tuanya, masalah ekonomi, atau adanya masalah yang lain. Hal ini menjadi penyebab terjadinya perceraian pada kebanyakan orang. Selain itu juga tema skripsi yang akan saya ambil memiliki focus keilmuan yang sama dengan studi saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H