Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 (Study Kasus Pengadilan Agama Makasar Tahun 2008-2014)

2 Juni 2023   20:25 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:02 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                                                       REVIEW SKRIPSI

Judul skripsi : Pelaksanaan Pembagian Harta Bersamasetelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Study Kasus Pengadilan Agama Makassar Tahun 2008-2014)

Nama Penulis : Rahman (10500110087)

Tahun : 2014

Universitas : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Nama : Firdiana Isnaeni

NIM : 212121004

Kelas : HKI 4A

A. Pendahuluan

      Skripsi berjudul “Pelaksanaan Pembagian Harta Bersamasetelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” dilatarbelakangi oleh terjadinya banyak kasus perceraian yang tentu saja menimbulkan permasalahan dalam pembagian harta bersama. Seperti yang tertera di dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, terdapat berbagai akibat hukum dari sebuah perceraian. Salah satunya adalah pembagian harta bersama.

      Harta bersama merupakan harta yang diperoleh sepanjang adanya perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta masing-masing dari suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Yang terjadi di Indonesia, banyak orang yang tidak mencatatkan harta bawaan yang dimiliki. Pada awal perkawinan, memang masih mudah untuk memilah harta bersama. Akan tetapi pada pernikahan yang sudah lama harta bersama sulit diperinci dan dipilah. Ketika perceraian terjadi, maka mayoritas pasangan kembali mengurus kedudukan dari harta bersama melalui Pengadilan Agama. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan dan pertikaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun