Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

10 Desember 2024   17:22 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:34 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Diskursus:

Penghindaran pajak berganda dan pengelakan pajak internasional merupakan isu krusial dalam sistem perpajakan global. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty atau P3B) hadir sebagai solusi untuk mengatasi pajak berganda yang terjadi akibat benturan yurisdiksi perpajakan antarnegara. Namun, dalam praktiknya, P3B sering disalahgunakan oleh wajib pajak melalui skema treaty shopping, yang bertujuan untuk memperoleh manfaat perpajakan secara tidak sah.

Dalam konteks ini, metode AWD (Anti-Widening of Double Taxation) dan AWK (Anti-Widening of Tax Knowledge) dapat diangkat sebagai pendekatan baru dalam menganalisis dan mencegah penyalahgunaan P3B. Keduanya dapat menjadi alat untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memitigasi risiko penyalahgunaan P3B.

Konsep AWD dan AWK

  1. AWD (Anti-Widening of Double Taxation)
    Metode ini berfokus pada pengurangan celah yang memungkinkan wajib pajak memanfaatkan P3B untuk memperluas ruang lingkup pajak berganda yang seharusnya dihindari.
    • Tujuan: Mencegah penyalahgunaan struktur atau skema transaksi yang dirancang untuk mengurangi pajak melalui treaty shopping.
    • Strategi Implementasi:
      a. Mengidentifikasi perbedaan definisi pajak dan subjek pajak antarnegara.
      b. Meningkatkan pemahaman tentang economic substance dari transaksi.
      c. Menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk mengawasi transaksi lintas negara.
  2. AWK (Anti-Widening of Tax Knowledge)
    Metode ini berfokus pada peningkatan kapasitas otoritas pajak dalam memahami kompleksitas perjanjian perpajakan internasional.
    • Tujuan: Memastikan otoritas pajak memiliki pengetahuan memadai untuk mendeteksi skema treaty shopping.
    • Strategi Implementasi:
      a. Pelatihan intensif bagi petugas pajak tentang analisis beneficial ownership.
      b. Penggunaan teknologi analitik untuk mendeteksi pola penyalahgunaan P3B.
      c. Kerja sama antarnegara dalam pertukaran informasi dan studi kasus.

Bagaimana Penerapan AWD dan AWK dalam Treaty Shopping

  1. Kasus Beneficial Ownership
    Wajib pajak sering menggunakan perantara (conduit entities) untuk mengklaim tarif pajak rendah berdasarkan P3B. AWD dapat digunakan untuk menilai apakah penerima manfaat (beneficial owner) sebenarnya memiliki substansi ekonomi sesuai kriteria dalam PER-10/PJ/2017, seperti:
    • Tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit.
    • Memiliki kendali atas pendapatan dan aset terkait.
    • Menanggung risiko ekonomi transaksi.
  2. Analisis Struktur Transaksi
    AWD dapat membantu menganalisis apakah struktur transaksi memiliki tujuan ekonomi yang sah atau hanya dirancang untuk memanfaatkan P3B. Skema yang tidak memiliki substansi ekonomi harus ditolak manfaat perpajakannya.
  3. Peningkatan Pemahaman Melalui AWK
    • Dengan AWK, otoritas pajak dapat mendalami pengetahuan tentang time test dan kriteria substansi ekonomi dalam transaksi lintas negara.
    • Pertukaran data antarnegara dapat dioptimalkan untuk mendukung penerapan AWK dalam mendeteksi transaksi mencurigakan.

Manfaat AWD dan AWK dalam Pencegahan Penyalahgunaan P3B

  1. Efisiensi Pengawasan: AWD dapat mempercepat proses identifikasi transaksi yang menyalahgunakan P3B.
  2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: Pengetahuan yang lebih baik dari otoritas pajak melalui AWK akan meminimalkan peluang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.
  3. Optimalisasi Penerimaan Pajak: Dengan mencegah treaty shopping, negara dapat memastikan pajak yang seharusnya diterima tidak hilang akibat praktik pengelakan pajak.

Kesimpulan

Metode AWD dan AWK memberikan pendekatan yang inovatif dalam menangani tantangan penyalahgunaan P3B melalui treaty shopping. AWD berfokus pada mitigasi risiko penyalahgunaan substansi transaksi, sementara AWK meningkatkan kapasitas otoritas pajak dalam memahami dan mengawasi praktik perpajakan internasional. Dengan sinergi kedua metode ini, pengelakan pajak internasional dapat ditekan, dan penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat dioptimalkan tanpa menghambat investasi asing.

Integrasi metode ini ke dalam kebijakan perpajakan internasional Indonesia dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi negara dalam menghadapi tantangan perpajakan global.

Sumber:

Chairil Anwar Pohan (2018). Optimizing Corporate Tax Management Kajian Perpajakan dan Tax Planning nya terkini, Bumi  Aksana
Chairil Anwar Pohan (2018). Pedoman Lengkap Pajak Internasional Konsep, Strategi dan Penerapan.Gramedia Pustaka Utama
https://lab.pratamaindomitra.co.id/penghindaran-pajak-berganda/
Undang-Undang No.36 tahun 2008
Nurlita Sukma Alfandia (2020),Pajak Internasional. Y Deepublish
https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/p3b
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak berganda
PPT Prof Apollo (2024).  Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun