Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantisipasi penyalahgunaan P3B melalui sejumlah regulasi:
- PER-62/PJ/2009 -- Pencegahan penyalahgunaan P3B.
- PER-25/PJ/2010 -- Revisi dari peraturan sebelumnya.
- PER-10/PJ/2017 -- Mengatur tata cara penerapan P3B, menggantikan PER-62/PJ/2009 dan PER-25/PJ/2010.
Contoh Kasus:
- Tarif Tax Treaty 5%:
- PT D membayar royalti kepada PT C di Uni Emirat Arab.
- PT C bukan beneficial owner atas merek yang digunakan, sehingga tidak berhak atas manfaat P3B.
- Tarif Tax Treaty 12,5%:
- PT A di Hong Kong mentransfer pendapatan ke PT B di Swiss.
- Beneficial owner sebenarnya adalah PT B di Swiss.
Regulasi Pendukung
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 32A:
Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian dengan negara lain dalam rangka menghindari pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. - Peraturan Dirjen Pajak:
- PER-10/PJ/2017 dan PER-25/PJ/2018 mengatur tata cara penerapan P3B.
- SE-52/PJ/2021 memberikan pedoman interpretasi dan penerapan P3B.
Kriteria Beneficial Owner Berdasarkan PER-10/PJ/2017:
- Tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit.
- Memiliki kendali penuh atas dana atau aset yang menghasilkan pendapatan.
- Tidak lebih dari 50% pendapatan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain.
- Menanggung risiko atas aset atau kewajiban yang dimiliki.
- Tidak memiliki kewajiban untuk meneruskan pendapatan kepada pihak lain.
Model dan Tujuan P3B
Tujuan P3B:
- Menghindari pajak berganda yang membebani kegiatan usaha internasional.
- Meningkatkan investasi modal asing di dalam negeri.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak.
- Menjamin kedudukan setara dalam pemajakan antara kedua negara.
Studi Kasus PPh Pasal 26
Konteks:
- Mr. X (warga negara Singapura) memberikan jasa konsultasi kepada PT ABC di Indonesia.
- Waktu Mr. X di Indonesia tidak melebihi time test (90 hari/tahun).
- Biaya konsultasi: USD 5.000 (kurs pajak Rp14.100 = Rp70.500.000).
Ketentuan PPh Pasal 26:
- Jika Mr. X menyediakan SKD (Surat Keterangan Domisili) dan Form DGT-1:
- Tidak ada pemotongan PPh (tarif 0%).
- Jika SKD atau Form DGT-1 tidak tersedia:
- PT ABC wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan.
Makna Akhir
P3B atau Tax Treaty penting untuk menghindari konflik pajak berganda antarnegara. Perjanjian ini memuat tarif pajak yang disepakati oleh kedua negara untuk mencegah pajak berganda (double taxation) sekaligus pengelakan pajak (tax evasion). Oleh karena itu, perlu perhatian khusus untuk mengawasi implementasi P3B agar tidak disalahgunakan melalui praktik seperti treaty shopping.