Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Genealogi Transfer Pricing

26 November 2024   13:25 Diperbarui: 26 November 2024   13:37 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Genealogi Transfer Pricing: Pengaruh Ekonomi Neoliberal dan Keinginan Tak Sadar

Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan asal-usul transfer pricing adalah melalui perspektif teori ekonomi neoliberal, yang dipengaruhi oleh pemikiran para ekonom seperti Friedrich Hayek dan Milton Friedman. Neoliberalisme, yang berkembang pada paruh kedua abad ke-20, mengutamakan prinsip kebebasan pasar dan minimnya campur tangan negara dalam ekonomi. Pada titik ini, kita dapat memandang transfer pricing sebagai ekspresi dari kehendak individu (Wille) dalam dunia korporasi yang didorong oleh ideologi pasar bebas.

Melalui lensa ini, transfer pricing bisa dilihat sebagai strategi bagi perusahaan untuk mengoptimalkan laba dengan menggeser penghasilan dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Praktik ini, pada dasarnya, bukan hanya sekadar strategi ekonomi yang rasional, tetapi juga sebuah manifestasi dari kehendak tidak sadar (Id) para pelaku ekonomi yang ingin meminimalkan kewajiban pajak demi memaksimalkan keuntungan perusahaan. Dalam hal ini, transfer pricing bukan hanya mengenai pengaturan harga jual barang atau jasa, melainkan juga soal pengalihan kekuasaan ekonomi dan politik yang terjadi antar negara.

Kehendak ini bertumbuh dari suatu pemahaman yang mendalam tentang ketidakadilan dalam sistem perpajakan global dan keinginan untuk memanipulasi struktur tersebut demi keuntungan yang lebih besar. Dari sini, transfer pricing muncul sebagai respons terhadap kenyataan bahwa negara-negara dengan pajak lebih tinggi dapat mempengaruhi pengalokasian laba perusahaan, sedangkan negara dengan pajak rendah dapat memberikan insentif lebih besar untuk memindahkan laba dari negara asal. Dalam konteks ini, transfer pricing menjadi sarana penghindaran pajak yang sah, meskipun sering kali melampaui batas kewajaran harga pasar yang sebenarnya.

Transfer Pricing dan Pemikiran Marx: Hubungan Antara Kapitalisme dan Negara?

Selanjutnya, kita dapat memanfaatkan teori Marx mengenai kapitalisme dan hubungan kekuasaan antar kelas untuk menggali lebih dalam mengenai genealogi transfer pricing. Marx berpendapat bahwa dalam sistem kapitalisme, kelas pemilik modal (borjuis) senantiasa mencari cara untuk mempertahankan dan memperbesar akumulasi modal mereka, dengan cara menekan upah pekerja dan memanipulasi struktur ekonomi. Transfer pricing, dalam konteks ini, bisa dipandang sebagai salah satu metode yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari pajak dengan cara menekan kewajiban pajak negara yang memiliki kekuatan fiskal lebih kuat.

Dalam hal ini, transfer pricing bukan hanya dilihat sebagai alat untuk mengoptimalkan keuntungan perusahaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempertahankan dominasi ekonomi di tingkat global. Sebagai contoh, perusahaan-perusahaan besar, terutama yang beroperasi di negara-negara berkembang, menggunakan praktik ini untuk mentransfer laba ke negara dengan tarif pajak yang rendah. Dengan demikian, negara-negara berkembang yang bergantung pada pajak untuk membiayai pembangunan sering kali dirugikan. Transfer pricing, dengan demikian, menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan penghisapan sumber daya ekonomi negara-negara ini oleh korporasi besar, yang melayani kepentingan global daripada kepentingan lokal.

Genealogi Transfer Pricing Melalui Perspektif Teori Psikoanalisis: Keinginan yang Tak Sadar

Dari sudut pandang psikoanalisis, kita bisa melihat fenomena transfer pricing sebagai suatu bentuk pengalihan atau penindasan dari ketidaksadaran menuju kesadaran. Dalam hal ini, fenomena transfer pricing bukan hanya dilihat sebagai keputusan rasional yang berorientasi pada keuntungan, tetapi juga sebagai ekspresi dari ketidaksadaran korporasi yang menginginkan penghindaran kewajiban pajak, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk yang tampak rasional, seperti pengaturan harga antara entitas-entitas yang berafiliasi.

Seperti halnya dalam teori Lacan, yang menyatakan bahwa tindakan manusia sering kali dipengaruhi oleh kehendak yang berada di luar kesadaran langsung, transfer pricing bisa dilihat sebagai manifestasi dari keinginan tak sadar (Id) para pelaku ekonomi untuk mencapai kontrol penuh atas penghasilannya dan menghindari beban pajak. Transaksi antar afiliasi perusahaan yang tidak memperhatikan prinsip harga pasar yang wajar bisa dipandang sebagai tindakan penghindaran pajak yang tidak sepenuhnya disadari sebagai bentuk penekanan terhadap norma-norma keadilan perpajakan. Dalam hal ini, transfer pricing adalah suatu bentuk penghindaran pajak yang seolah-olah sah dan rasional, tetapi sesungguhnya berakar pada struktur keinginan yang lebih dalam, yaitu pengingkaran terhadap kewajiban sosial dan negara.

Menemukan Genealogi Transfer Pricing dalam Konteks Sosial dan Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun