Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Genealogi Transfer Pricing

26 November 2024   13:25 Diperbarui: 26 November 2024   13:37 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Tujuan Transfer Pricing
Tujuan utama dari transfer pricing adalah untuk meminimalkan kewajiban pajak, terutama dalam hal Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), dengan memanipulasi harga barang atau jasa yang dipertukarkan antar perusahaan yang berada dalam satu grup. Praktik ini sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan penghasilan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan pajak lebih rendah atau bahkan negara yang tidak mengenakan pajak (tax haven).

Contoh Kasus
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah ketika PT Abadi Jaya Makmur, yang beroperasi di Indonesia, mengimpor bahan baku dari perusahaan induknya di Malaysia, PT Abadi Jaya Esa. Jika harga pasar yang wajar untuk bahan baku tersebut adalah US$10 per unit, namun PT Abadi Jaya Makmur membeli bahan baku dari PT Abadi Jaya Esa dengan harga US$30 per unit, harga yang lebih tinggi ini berpotensi mengurangi laba yang dilaporkan oleh PT Abadi Jaya Makmur di Indonesia, sehingga mengurangi pajak yang terutang di Indonesia.

Aspek Transfer Pricing yang Rentan terhadap Manipulasi Pajak

  1. Harga Penjualan dan Pembelian: Pengaturan harga jual dan beli antar pihak afiliasi yang tidak wajar dapat mengubah laporan laba rugi dan mempengaruhi besarnya pajak yang terutang.
  2. Pembebanan Biaya: Alokasi biaya overhead atau biaya manajerial dari satu entitas ke entitas lainnya bisa dimanipulasi untuk mengurangi pajak.
  3. Bunga dan Pembayaran Royalti: Pembayaran bunga atas pinjaman antar perusahaan atau royalti yang dibayar ke pihak luar negeri juga sering dimanipulasi.
  4. Skema Pajak Terhindar melalui Tax Haven: Perusahaan multinasional sering memindahkan laba mereka ke negara dengan pajak rendah untuk meminimalkan kewajiban pajak.

Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan beberapa tahapan yang terstruktur. Pemeriksa pajak akan mengumpulkan data terkait hubungan istimewa antara perusahaan yang sedang diperiksa dan pihak lawan transaksinya. Tahapan pemeriksaan meliputi:

  • Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak: Pemeriksa perlu mengidentifikasi transaksi antar afiliasi dan melakukan analisis fungsi dari masing-masing entitas.
  • Memilih Metode Transfer Pricing: Dalam pemeriksaan transfer pricing, pemilihan metode yang sesuai dengan kondisi transaksi sangat penting. Metode yang sering digunakan meliputi Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), dan Cost Plus Method (CPM).
  • Menerapkan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha: Prinsip ini memastikan bahwa harga atau laba yang ditetapkan antara pihak yang memiliki hubungan afiliasi sesuai dengan harga yang akan ditentukan dalam transaksi independen.

Penanggulangan Transfer Pricing yang Tidak Wajar Untuk mengatasi manipulasi transfer pricing, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Audit Lengkap Transaksi Afiliasi: Pemeriksa pajak harus meninjau dengan cermat setiap transaksi antar afiliasi untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan harga pasar yang wajar.
  2. Harmonisasi Pemajakan Internasional: Upaya untuk menghindari disparitas pajak antar negara melalui perjanjian bilateral dan multilateral.
  3. Kerja Sama Internasional: Pertukaran informasi dan audit terpadu antar negara untuk memerangi penghindaran pajak melalui transfer pricing.
  4. Advance Pricing Agreement (APA): Dalam hal ini, wajib pajak dan otoritas pajak dapat mencapai kesepakatan mengenai metode transfer pricing yang akan digunakan dalam transaksi antar afiliasi.

Tantangan dalam Pemeriksaan Transfer Pricing Pemeriksaan transfer pricing sering kali menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi data pembanding yang tepat, terutama dalam transaksi yang kompleks atau di sektor-sektor yang sangat teknis. Oleh karena itu, penting untuk memiliki metodologi yang kuat dalam menentukan harga wajar serta melibatkan pemeriksaan terhadap transaksi terkait dengan risiko tinggi seperti yang melibatkan negara dengan pajak rendah atau negara yang menjadi pusat penghindaran pajak (tax haven).

Penerapan BEPS (Base Erosion and Profit Shifting)
Terkait dengan transfer pricing, tindakan internasional seperti BEPS (Aksi 13) menuntut keterbukaan lebih besar dalam pelaporan dan dokumentasi terkait transfer pricing, termasuk alokasi laba yang sesuai dengan penciptaan nilai. Pemeriksa pajak perlu memperhatikan lima tren utama dalam transfer pricing pasca-BEPS, yaitu penyelarasan alokasi laba, fokus pada audit unilateral, serta memeriksa transaksi keuangan intragrup dan perusahaan yang mengalami kerugian berulang.

Pemeriksaan transfer pricing di Indonesia diharapkan dapat mengurangi praktik penghindaran pajak dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional membayar pajak secara adil sesuai dengan kontribusi ekonomi yang mereka buat di Indonesia.

Apa Itu Genealogi Transfer Pricing: Keinginan Tak Sadar dalam Pengaturan Harga Lintas Negara

Transfer pricing (TP) atau harga transfer antar perusahaan yang terafiliasi merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengatur harga dalam transaksi internal guna meminimalkan kewajiban pajak. Meskipun terlihat sebagai fenomena yang bersifat teknis dan ekonomi, transfer pricing sebenarnya memiliki akar yang lebih dalam dalam sejarah, ideologi, dan praktik sosial-ekonomi. Untuk memahami asal-usulnya, kita dapat meminjam perspektif teori yang mengungkapkan bagaimana transfer pricing, sebagai fenomena bisnis, tidak hanya muncul sebagai pilihan rasional dalam dunia korporasi, melainkan juga sebagai ekspresi dari kehendak yang tak sadar (Wille) yang, pada akhirnya, terwujud dalam bentuk kesadaran kolektif yang memengaruhi kebijakan ekonomi global.

Dalam tulisan ini, saya akan melakukan refleksi kontemplatif mengenai genealogi transfer pricing dengan memanfaatkan teori-teori yang dapat menjelaskan bagaimana fenomena ini berkembang, tanpa terbatas pada teori-teori yang sering dikaitkan dengan kebebasan politik atau teori etika klasik seperti utilitarianisme Bentham dan Mill atau teori kebebasan negatif dan positif oleh Hayek dan Berlin. Sebagai alternatif, kita akan mengangkat teori-teori yang lebih berorientasi pada ekonomi dan struktur sosial, terutama yang berfokus pada hubungan kekuasaan, perilaku manusia dalam konteks ekonomi, serta peran negara dalam mengatur kebijakan pajak global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun