Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Genealogi Transfer Pricing

26 November 2024   13:25 Diperbarui: 26 November 2024   13:37 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Hubungan Istimewa

Hubungan Istimewa adalah keadaan di mana satu pihak memiliki pengaruh atau kontrol terhadap pihak lain dalam suatu transaksi. Hubungan ini bisa terjadi dalam beberapa bentuk, misalnya:

  • Kepemilikan: Suatu perusahaan memiliki setidaknya 25% saham pada perusahaan lain.
  • Penguasaan: Suatu perusahaan mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan lain, baik langsung maupun tidak langsung.
  • Hubungan keluarga: Hubungan keluarga dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat antara pemilik atau pengelola perusahaan.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18, hubungan istimewa ini memengaruhi cara penetapan pajak atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga transfer yang tidak wajar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle)

Untuk mengatasi masalah transfer pricing, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau yang dikenal dengan Arm's Length Principle (ALP) diterapkan. Prinsip ini mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa haruslah sama atau berada dalam rentang yang sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Dalam hal ini, transaksi antar perusahaan dengan hubungan istimewa harus mencerminkan kondisi pasar yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah-langkah dalam penerapan ALP adalah:

  1. Analisis Kesebandingan: Mencari pembanding yang relevan untuk transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  2. Penentuan Metode Transfer Pricing: Memilih metode yang tepat untuk menetapkan harga transfer yang sesuai dengan kondisi pasar.
  3. Penerapan ALP: Menerapkan prinsip kewajaran ini pada transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  4. Dokumentasi: Mendokumentasikan setiap langkah yang diambil dalam menetapkan harga wajar atau laba wajar untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Implementasi dalam Transaksi Jasa dan Harta Tak Berwujud

Penerapan ALP juga berlaku untuk transaksi jasa dan pengalihan harta tak berwujud antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi tersebut dianggap memenuhi ALP jika:

  • Jasa: Penyerahan jasa antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus benar-benar terjadi, dan harga yang dikenakan harus sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
  • Harta Tak Berwujud: Pengalihan atau pemanfaatan harta tak berwujud antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding dengan nilai yang berlaku dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Penerapan transfer pricing dalam perusahaan multinasional memang memiliki risiko tinggi terkait penghindaran pajak jika tidak diterapkan dengan tepat. Oleh karena itu, setiap transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa harus memperhatikan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP), agar harga yang dikenakan mencerminkan nilai pasar yang wajar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Implementasi yang baik dari ALP akan membantu mengurangi kemungkinan penghindaran pajak dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Transfer Pricing di Indonesia

Transfer pricing di Indonesia merujuk pada penetapan harga untuk transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, baik yang terjadi antara wajib pajak dalam negeri maupun dengan pihak luar negeri, termasuk negara-negara dengan pajak rendah (tax haven). Dalam konteks perpajakan Indonesia, prinsip yang diterapkan adalah prinsip substance over form, yang menekankan pada substansi transaksi dibandingkan dengan bentuk formalnya. Hubungan istimewa antara pihak-pihak yang bertransaksi sering kali menyebabkan pengaturan harga, biaya, atau imbalan yang tidak wajar, yang berpotensi merugikan basis pajak suatu perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun