Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Genealogi Transfer Pricing

26 November 2024   13:25 Diperbarui: 26 November 2024   13:37 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Diskursus Pajak Perusahaan yang Terindikasi Transfer Pricing

Perusahaan yang Terindikasi Terjadi Transfer Pricing

Dengan semakin berkembangnya globalisasi ekonomi, transaksi internasional atau cross-border transactions telah meningkat secara signifikan. Salah satu isu perpajakan utama yang timbul dari transaksi internasional adalah transfer pricing. Transfer pricing merujuk pada penetapan harga transaksi antar perusahaan dalam suatu perusahaan multinasional yang memiliki hubungan istimewa. Harga yang ditetapkan ini mencakup barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antar entitas yang berada di negara yang berbeda. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing dapat digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah atau bahkan nol.

Masalah ini muncul terutama ketika negara-negara tersebut tidak memiliki peraturan anti-penghindaran pajak (anti-tax avoidance) yang memadai. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan besar untuk memanfaatkan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih tinggi. Seringkali, hal ini dilakukan dengan cara menetapkan harga yang tidak wajar, yaitu harga yang terlalu rendah (underpricing) atau terlalu tinggi (overpricing), untuk mengalihkan penghasilan dari satu negara ke negara lain dengan pajak yang lebih rendah.

Perusahaan Multinasional

Definisi perusahaan multinasional menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

  1. Frederick D.S. Choi dan Gerhard G. Mueller mengartikan perusahaan multinasional sebagai perusahaan yang mengoperasikan kegiatan bisnis di berbagai negara dengan tujuan untuk memaksimalkan laba, baik dengan mengoptimalkan biaya produksi atau dengan ekspansi pasar.
  2. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak menyatakan bahwa perusahaan multinasional adalah perusahaan yang memiliki cabang, anak perusahaan, atau kontrak keagenan di berbagai negara.
  3. Christopher Nobes dan Robert Parker menggambarkan perusahaan multinasional sebagai perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di dua negara atau lebih.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perusahaan multinasional adalah perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara, dengan berbagai cara seperti anak perusahaan, cabang, atau agen yang diatur oleh hubungan kepemilikan atau pengendalian.

Transfer Pricing dalam Konteks Perpajakan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), transfer pricing merujuk pada penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa antara pihak-pihak yang terlibat.

Masalah utama transfer pricing adalah jika harga yang ditetapkan dalam transaksi antar perusahaan multinasional tersebut tidak mencerminkan harga pasar yang wajar (arm's length). Hal ini dapat mengarah pada praktik tax avoidance, di mana laba yang seharusnya dikenakan pajak di negara tertentu justru dialihkan ke negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun