Karena negara tempat CFC berada memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau kebijakan pajak yang lebih fleksibel, laba yang dialihkan ke negara ini akan dikenakan pajak lebih sedikit dibandingkan jika laba tersebut tetap berada di negara asal (misalnya Indonesia).
- Contoh: Perusahaan induk mungkin memindahkan sebagian besar laba mereka ke CFC di negara dengan pajak lebih rendah, sehingga menghindari kewajiban pajak yang lebih tinggi yang seharusnya dibayar jika laba tersebut tetap berada di negara asal.
4. Perpindahan Laba Melalui Transfer Pricing
Salah satu cara utama perusahaan multinasional menghindari pajak adalah melalui praktik transfer pricing, yaitu penetapan harga internal untuk transaksi antara perusahaan induk dan anak perusahaan, atau antar anak perusahaan. Dengan cara ini, perusahaan dapat menetapkan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah untuk barang, layanan, atau royalti yang dipindahkan antar perusahaan, sehingga mengalihkan laba ke anak perusahaan yang berada di negara dengan pajak rendah.
- Contoh: Perusahaan induk di Indonesia menjual barang ke anak perusahaan di negara CFC (misalnya, Irlandia) dengan harga yang sangat tinggi. Anak perusahaan di Irlandia kemudian menjual barang tersebut ke konsumen di negara lain dengan harga yang lebih rendah, sehingga sebagian besar laba terakumulasi di Irlandia, yang tarif pajaknya rendah.
5. Kebijakan CFC di Negara Asal (Pelaporan dan Penghindaran Pajak)
Negara asal perusahaan induk (misalnya Indonesia) biasanya memiliki aturan pajak CFC yang dirancang untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan yang menggunakan struktur CFC. Negara-negara ini akan mengenakan pajak atas pendapatan tertentu yang dialihkan ke negara CFC, meskipun perusahaan tersebut tidak menarik atau mendistribusikan laba tersebut.
Misalnya, Indonesia atau negara lainnya yang menerapkan aturan CFC bisa mewajibkan perusahaan untuk melaporkan keuntungan yang berasal dari CFC dan mungkin akan mengenakan pajak atas keuntungan tersebut meskipun laba tersebut belum dipindahkan kembali ke negara asal (seperti pajak atas dividen yang belum direalisasikan).
6. Peraturan CFC: Penghindaran Penghindaran Pajak
Beberapa negara telah mengimplementasikan aturan anti-CFC untuk mencegah perusahaan menghindari pajak melalui struktur ini. Aturan-aturan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar pajak atas keuntungan yang dialihkan ke CFC, meskipun keuntungan tersebut belum dibayarkan atau diterima kembali oleh perusahaan induk.
Misalnya, aturan ini bisa mencakup:
- Pajak Atas Pendapatan yang Tidak Tersentuh: Beberapa negara menerapkan pajak atas keuntungan yang berada di CFC meskipun keuntungan tersebut belum dikirim kembali ke perusahaan induk. Hal ini mencegah perusahaan untuk menyembunyikan keuntungan di luar negeri tanpa dikenakan pajak.
- Penyaringan Penghindaran Pajak: Negara-negara mengidentifikasi dan memantau CFC untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menggunakan struktur CFC hanya untuk menghindari pajak dengan cara yang tidak sah. Negara-negara ini sering bekerja sama dengan organisasi internasional seperti OECD untuk memerangi penghindaran pajak.
Contoh Praktis:
Misalkan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia, PT Teknologi Indonesia, mendirikan anak perusahaan, Tech Ireland Ltd., di Irlandia, sebuah negara dengan tarif pajak korporasi yang rendah. Tech Ireland Ltd. kemudian memperoleh pendapatan dari penjualan perangkat lunak yang dipasarkan di seluruh Eropa, dan sebagian besar pendapatan tersebut disalurkan kembali ke Indonesia melalui pembayaran royalti.