Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Untuk Pekerja Bebas dan Tidak Bebas

13 November 2024   14:07 Diperbarui: 13 November 2024   14:09 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia yang semakin global, pemahaman yang mendalam tentang perpajakan internasional menjadi semakin penting. Baik pekerja bebas maupun pegawai tetap harus menyadari kewajiban perpajakan mereka, serta strategi yang dapat digunakan untuk meminimalkan beban pajak dan menghindari masalah hukum. Dengan perencanaan yang tepat dan pemahaman tentang sistem perpajakan yang berlaku, individu dapat mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih efektif dan efisien.

Sebagai langkah terakhir, penting bagi setiap individu untuk berkonsultasi dengan profesional pajak yang berpengalaman, terutama ketika beroperasi di lingkungan internasional. Dengan bantuan mereka, individu dapat memastikan bahwa mereka mematuhi semua kewajiban perpajakan yang relevan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk mengurangi beban pajak mereka secara legal.

Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang mekanisme perpajakan untuk pekerjaan bebas dan tidak bebas tidak hanya membantu individu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga memungkinkan mereka untuk merencanakan masa depan.

Sumber: PPT. Pajak Internasional. Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas. Prof Apollo (2024). Mercu Buana Universitas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun