Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Untuk Pekerja Bebas dan Tidak Bebas

13 November 2024   14:07 Diperbarui: 13 November 2024   14:09 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT. Prof Apollo (2024)

Definisi dan Karakteristik:

  • Pekerjaan tidak bebas biasanya memiliki jam kerja yang tetap dan diatur oleh kontrak kerja.
  • Pegawai tetap seringkali mendapatkan tunjangan dan manfaat lainnya, seperti asuransi kesehatan dan cuti tahunan.

Pajak yang Dikenakan:

  • Pajak Penghasilan (PPh) dipotong langsung dari gaji oleh pemberi kerja.
  • Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menyetor pajak yang dipotong ke pemerintah, sehingga pegawai tidak perlu khawatir tentang penghitungan pajak mereka sendiri.

Metode Pemotongan Pajak:

  • Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem potong gaji, yang memberikan kepastian bagi pegawai tetap mengenai kewajiban perpajakan mereka.
  • Hal ini juga mengurangi risiko keterlambatan atau kesalahan dalam pembayaran pajak.

Kepastian Penghasilan:

  • Pegawai tetap biasanya memiliki penghasilan yang lebih stabil, sehingga memudahkan perhitungan pajak.
  • Mereka juga dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik karena penghasilan yang konsisten.

3. Perbedaan dalam Pengenaan Pajak

Meskipun baik pekerjaan bebas maupun tidak bebas dikenakan pajak, terdapat perbedaan signifikan dalam cara pajak diterapkan dan dikelola.

Kepastian dan Fluktuasi Penghasilan:

  • Pekerjaan tidak bebas memiliki penghasilan yang lebih stabil, sedangkan pekerjaan bebas sering kali mengalami fluktuasi.
  • Hal ini mempengaruhi cara individu merencanakan kewajiban pajak mereka.

Kewajiban Perpajakan:

  • Pekerja bebas harus secara aktif menghitung dan menyetor pajak mereka, sedangkan pegawai tetap memiliki proses yang lebih otomatis.
  • Ini menciptakan perbedaan dalam tingkat kesulitan dan waktu yang dihabiskan untuk mengelola kewajiban pajak.

Keadilan dan Proporsionalitas:

  • Mekanisme perpajakan dirancang untuk memastikan bahwa beban pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh masing-masing jenis pekerja.
  • Hal ini menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, meskipun tantangan tetap ada dalam menilai penghasilan yang tidak tetap.

4. Implikasi Pajak Internasional

pekerja bebas maupun tidak bebas harus memahami bagaimana pajak dikenakan ketika mereka bekerja di negara yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun