Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K6 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   14:48 Diperbarui: 22 Oktober 2024   15:44 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo UMB (2024)

Namun, untuk mencapai potensi penuh dari MAP, tantangan yang ada harus diatasi. Peningkatan pelatihan, penggunaan teknologi, dan kerjasama internasional yang lebih baik adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan efektivitas MAP. Dengan demikian, negara-negara yang mampu mengelola MAP dengan baik akan mendapatkan manfaat dalam bentuk peningkatan kepatuhan pajak, menarik investasi asing, dan menjaga hubungan baik dengan negara mitra.

Sumber

  1. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi Dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  3. Prof Apollo (2024) PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure (MAP) dalam Perjanjian Pajak Berganda (P3B). Universitas Mercu Buana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun