Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K3 - Diskursus Kritis Pajak Internasional Sebagai Ide Keadilan Ruang Publik John Rawls

1 Oktober 2024   11:13 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:27 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Apollo UMB: Diskursus Kritis Pajak Internasional Sebagai Ide Keadilan Ruang Publik John Rawls

Teori keadilan John Rawls memberikan pengaruh penting dalam perdebatan mengenai pajak internasional dan bagaimana menciptakan keadilan di ruang publik. Dengan fokus pada prinsip-prinsip keadilan sosial, teori ini memberikan panduan dalam mengurangi ketimpangan dan mendorong kesejahteraan umum. Artikel ini berisi Diskursus  berisi (2w, dan 1 H) atau what, why, dan How. 

Apa (What) Kaitan John Rawls Dengan Pajak Internasional Pada Keadilan Di Ruang Publik

Menurut Rawls, ketidaksetaraan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Dalam konteks pajak internasional, hal ini dapat diwujudkan melalui sistem pajak progresif, di mana mereka yang memiliki lebih banyak kekayaan membayar pajak lebih tinggi, sehingga hasil pajak dapat digunakan untuk memperbaiki layanan publik yang dinikmati oleh masyarakat yang kurang mampu.

Kebebasan Dasar yang Sama: Pajak internasional dapat digunakan untuk mendanai layanan dasar di negara-negara berkembang, seperti pendidikan dan kesehatan, yang pada gilirannya memperkuat kebebasan dasar yang dijamin untuk setiap individu. Dengan menyediakan akses yang setara ke layanan penting, kebijakan pajak berkontribusi pada pencapaian keadilan sosial yang diusung Rawls.

Rawls menekankan pentingnya kerjasama dalam menciptakan masyarakat yang adil. Dalam hal pajak internasional, negara-negara harus bekerja sama untuk mengatasi masalah seperti penghindaran pajak dan alokasi sumber daya. Pajak harus dirumuskan dengan kesepakatan publik yang berfokus pada manfaat bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Konsep Veil of Ignorance (Selubung Ketidaktahuan) mengharuskan pembuat kebijakan merancang aturan tanpa mempertimbangkan posisi mereka sendiri dalam masyarakat. Dalam kebijakan pajak internasional, ini berarti bahwa keputusan harus diambil secara adil, tanpa bias, sehingga kebijakan yang dibuat menguntungkan semua pihak tanpa diskriminasi, baik di negara maju maupun berkembang.

Keadilan dalam sistem pajak internasional juga terkait dengan bagaimana institusi sosial, politik, dan ekonomi diatur agar bermanfaat bagi semua anggota masyarakat. Sistem pajak harus bersifat transparan dan adil, memastikan bahwa akses terhadap ruang publik dan kesempatan berpartisipasi tidak dibatasi oleh ketimpangan ekonomi.

Rawls mengkritik utilitarianisme karena sering mengorbankan hak individu demi kepentingan mayoritas. Dalam pajak internasional, penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya mengejar keuntungan bagi mayoritas, tetapi juga menghormati hak-hak individu dan kelompok minoritas.

Dengan perspektif ini, teori keadilan Rawls menawarkan kerangka yang kuat untuk reformasi pajak internasional yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Prinsip-prinsipnya dapat membantu membentuk kebijakan yang diakui dan diterima oleh masyarakat global.

Prof Apollo UMB: Diskursus Kritis Pajak Internasional Sebagai Ide Keadilan Ruang Publik John Rawls
Prof Apollo UMB: Diskursus Kritis Pajak Internasional Sebagai Ide Keadilan Ruang Publik John Rawls

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun