Mohon tunggu...
Firda Zikiria
Firda Zikiria Mohon Tunggu... Mahasiswa - psik unisa yogyakarta

maba mahasiswa keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontribusi Masyarakat dalam Penegakan anti Korupsi

25 Juli 2022   15:45 Diperbarui: 25 Juli 2022   15:52 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindakan pencegahan akan mempunyai dampak positif terhadap proses pemberantasan korupsi, seperti yang telah disampaikan oleh Pradiptyo (2009) dalam Alfaqi dan Habibi (2017) bahwa pencegahan dan tindakan preventif akan lebih bermanfaat dalam mengatasi permasalahan korupsi daripada dengan melakukan tindakan sanksi hukum yang tinggi.Masyarakat dalam Co-Government Peningkatan kemampuan masyarakat agar menjadi aktif sangat diperlukan. Selama ini, selalu tersedia anggaran untuk investasi dalam bidang human capital dan physical infrastructures, namun penyediaan peraturan perundang-undangan dan anggaran pemerintah yang secara rutin mendukung kegiatan kelompok dalam masyarakat (social capital) untuk memerangi korupsi tidak dianggap prioritas dan justru dianggap berbahaya. Hal ini sejalan dengan penelitian sebelumnya oleh Sujatmiko (2002) yang menyatakan bahwa dibutuhkan keadaan di mana sebagian dari masyarakat (infrastruktur) atau civil society organizations baik di pusat dan daerah didukung dengan peraturan dan anggaran serta terintegrasikan secara komprehensif dan permanen dengan negara (suprastruktur) dalam menjalankan pemerintah. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme checks and balances pada suprastruktur (oleh legislatif dan yudikatif terhadap eksekutif). 

Mekanisme ini dapat disebut co-government dan dalam bidang pembangunan maka upaya sinergi ini disebut co-production dimana pemerintah bekerja sama (complementary) dengan swasta dalam menghasilkan produk atau jasa. Sebenarnya dukungan peraturan dan anggaran untuk kelompok masyarakat ini dapat merupakan investasi untuk membuat “alarm” yang mencegah bencana korupsi. Lembaga yang perlu diprioritaskan adalah lembaga pengawas eksekutif, parlemen, pemantau yudikatif, transparansi anggaran, anti korupsi, pengawas kekayaan, dan pemantauan hak asasi manusia. Melalui penggunaan pola seperti ini, setiap tindakan penyelenggara negara yang berpotensi korupsi dapat dipantau secara terus-menerus oleh jaringan lokal, nasional, dan global dari co-government tersebut. 

Kegiatan ini menghasilkan semacam hypercontrol yang memang sepadan untuk mengatasi hypercorruption. Tingginya partisipasi masyarakat menjadi lebih berpengaruh jika dikembangkan jaringan dengan masyarakat global terutama lembaga yang mempunyai kemampuan untuk mengatasi masalah korupsi.Masyarakat Sebagai Pendukung Efektivitas Penegakan Hukum Efektivitas penegakan hukum dalam korupsi bukan hanya diciptakan oleh lembaga pemerintahan, seperti polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK, melainkan juga masyarakat yang sangat berperan penting di dalamnya. 

Penegakan hukum memiliki unsur kepercayaan yang berasal dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepercayaan yang membaik dan dukungan masyarakat dapat membuat penegakan hukum menjadi efektif. Institusi penegak hukum, agar mempunyai kualitas dan integritas yang baik, juga memerlukan dukungan dari sikap proaktif masyarakat. Masyarakat harus membiasakan diri mengurus segala sesuatu melalui birokrasi yang benar dan tidak mencari jalan pintas, masyarakat juga tidak perlu segan dan takut untuk menegur institusi penegak hukum. Korupsi akan hilang jika ada kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum yang mempunyai kualitas dan integritas yang tinggi. Di sisi lain, penegakan hukum yang efektif dapat mengurangi jumlah kejahatan yang terjadi. Dengan mengurangi korupsi, secara tidak langsung juga dapat mengurangi kejahatan yang lain. Adapun beberapa strategi pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan masyarakat melalui dukungan terhadap efektivitas penegakan hukum dapat dijelaskan sebagai berikut: 

a) Mengenal korupsi lebih dekat Masyarakat perlu mengambil bagian untuk benar-benar mengenal segala sesuatu yang berkaitan dengan korupsi. Hal ini mengingat beberapa tindakan yang sebenarnya sederhana dan dekat dengan kita, seringkali juga termasuk ke dalam perbuatan yang koruptif. Sebagai contoh, apabila kita bekerja namun datang terlambat ataupun pulang lebih dahulu daripada jadwal yang seharusnya, maka tindakan demikian juga merupakan korupsi, yaitu dalam hal waktu bekerja. Hal ini jugalah yang menjadikan korupsi sukar untuk diberantas, yaitu karena kurangnya pemahaman dan perbuatan nyata yang sederhana terkait korupsi. 

b) Mengetahui hak dan kewajiban dalam hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi Pengetahuan dan pemahaman dalam hukum merupakan hal yang penting untuk menjadi perhatian bersama. Hal ini mengingat banyaknya kasus pengungkapan korupsi yang justru menyerang balik pengungkap. Dalam hal ini seringkali terjadi pada fase atau tahap peradilan yang disebabkan kurangnya pemahaman terkait hak dan kewajiban dalam memberantas korupsi di mata hukum. Pada kasus lain juga didapati bahwa koruptor yang telah tertangkap kemudian dibebaskan oleh peradilan karena satu dan lain hal yang tidak diperhatikan oleh pengungkap korupsi sehingga menjadi suatu celah bagi koruptor membebaskan diri atau meringankan hukuman melalui hukum yang berlaku. 

c) Kerja sama dan komitmen Pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama yang baik antar anggota masyarakat, baik dalam satu wilayah maupun antar wilayah. Masyarakat dalam suatu wilayah yang tingkat korupsinya kecil dapat membantu wilayah lain untuk memberantas korupsi. Misalnya dengan melakukan diskusi untuk bertukar pikiran sehingga juga dapat dimungkinkan dilakukannya adopsi metode memberantas korupsi. Komitmen yang kokoh juga sangat diperlukan. Hal ini untuk menjaga konsistensi perlawanan terhadap korupsi. Korupsi hendaknya tidak diberikan ruang atau kelonggaran sehingga melalui tekanan-tekanan dan konsistensi tersebut, diharapkan dapat meniadakan korupsi. 

F. PENUTUP Upaya memberantas korupsi adalah menghukum dengan berat pelaku korupsi. Upaya memberantas korupsi, sistem, lembaga-lembaga negara harus direformasi. Reformasi tersebut meliputi sistem, kelembagaan maupun pejabat publik. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa karena melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat. 

Hasil penelitian yang kami lakukan memaparkan bahwa pandangan masyarakat mengenai penegakan Anti korupsi yang menyatakan bahwasannya masih banyak masyarakat yang kurang puas dengan dengan penanganan pemerintah dalam upaya penegakan korupsi di Indonesia. korupsi di Indonesia sulit untuk dibasmi, karena perbuatan korupsi dengan penggelapan uang yang dilakukan oleh wakil rakyat, masyarakat kehilangan respect terhadap wakil rakyat. Dan juga terdapat penyuapan yang dilakukan oleh koruptor terhadap KPK,merupakan tindakan tidak terpuji yang mengubah pandangan masyarakat terkait KPK yang tidak bertanggung jawab

 G. DAFTAR PUSTAKA 

Sumber : PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA, STUDI DI DESA CAU BELAYU, KECAMATAN MARGA, KABUPATEN TABANAN, PROPINSI BALI I Made Walesa Putra I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti I Putu Rasmadi Arsha Putra Universitas Udayana jurnal ilmiah magister kenotariatan 2017-2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun