Mohon tunggu...
Firda Zikiria
Firda Zikiria Mohon Tunggu... Mahasiswa - psik unisa yogyakarta

maba mahasiswa keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontribusi Masyarakat dalam Penegakan anti Korupsi

25 Juli 2022   15:45 Diperbarui: 25 Juli 2022   15:52 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab informasi yang tidak benar dari masyarakat. 

Di samping itu untuk memberi informasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi. Untuk menanamkan sifat antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari dengan disiplin, selalu jujur dalam perkataan atau perbuatan, dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan apa pun. Tidak berbohong sampai kapan pun baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Cara - Cara untuk menanamkan anti korupsi di diri kita sejak dini dengan cara : 

1. Penanaman kejujuran sejak dini. 

2. Kedisiplinan dan taat pada hukum yang berlaku. 

3. Hidup sederhana, dan selalu bersyukur. 

D. METODE PENELITIAN Sumber Data Purhantara (2010) menjelaskan bahwa sumber data pada penelitian merupakan faktor yang sangat penting karena sumber data akan memberikan pengaruh terhadap kualitas dari hasil penelitian. Berdasarkan jenis sumber data yang diperoleh penulis, terdapat dua jenis sumber data yang digunakan, yaitu data primer berupa hasil observasi penulis terhadap keadaan lingkungan masyarakat dan data sekunder berupa informasi mengenai obyek penelitian yang bersifat publik serta melalui studi kepustakaan. Analisis Data Analisis data kualitatif yang digunakan adalah analisis data di lapangan dengan model Miles dan Huberman yang mana model ini, dalam Sugiyono (2016, p. 246), memiliki empat tahapan. 1) Tahapan tersebut yang pertama adalah pengumpulan data yang dilakukan penulis melalui teknik pengumpulan data secara kualitatif meliputi observasi dan studi kepustakaan. 2) Tahapan kedua yaitu reduksi data dimana penulis merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal yang penting untuk dicari tema dan polanya serta membuang yang tidak perlu atau tidak relevan dengan topik yang dibahas. 3) Tahapan ketiga yaitu penyajian data berupa deskripsi hasil pengolahan data. 4) Serta yang terakhir yaitu kesimpulan dan verifikasi dimana penulis menarik kesimpulan yang masih bersifat sementara dan dapat berubah apabila setelah kembali ke lapangan didapatkan bukti-bukti yang valid dan konsisten sehingga kesimpulan yang ada merupakan kesimpulan yang kredibel. Adapun teknik analisis ini dapat ditunjukan melalui Figure 1. 

E. HASIL PENELITIAN Masyarakat sipil memiliki peran kunci dalam memerangi korupsi. Masyarakat sipil, pada akhirnya, adalah pihak yang paling terkena dampak korupsi. Oleh sebab itu, masyarakat memiliki kepentingan yang besar berkenaan dengan pemberantasan korupsi. Adapun peran Masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat dijelaskan sebagai berikut: Masyarakat sebagai Pemegang Kedaulatan Tertinggi Konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat dan wajib dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Kedaulatan adalah suatu konsep mengenai kekuasaan tertinggi (Jimly Asshiddiqie, 1994: 22). Jean Jacques Rousseau dalam Salam (2012) juga mengemukakan pendapat yang sejalan dengan Undang-Undang, yaitu bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, yang diserahkan kepada Pemerintah itu hanyalah kekuasaan untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Dalam konteks negara demokrasi, kita mengetahui bahwa kekuasaan pemerintah itu diberikan oleh rakyat kepada seseorang lewat pemilihan umum. Oleh sebab itu, baik atau buruknya pemerintah yang berkuasa sangat bergantung pada masyarakat itu sendiri. Termasuk dalam hal eksistensi korupsi di Indonesia juga ditentukan oleh masyarakat yang memilih pejabat-pejabat negara. Akan menjadi sangat aneh dan tidak konsisten apabila masyarakat menginginkanpunahnya korupsi, namun tidak ikut serta dalam pemilihan umum. Sehingga pada akhirnya, pemimpin yang lahir tidak sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi untuk kembali menyalonkan diri sebagai pejabat negara. Hal ini menandakan bahwa ada tidaknya peluang korupsi oleh pejabat negara sangat ditentukan oleh masyarakat. 

Tanpa mengesampingkan peluang betobatnya koruptor, masyarakat perlu mempertimbangkan dengan serius mengenai terpilihnya kembali mantan koruptor menjadi pejabat negara. Hal ini mengingat kepercayaan yang diberikan masyarakat justru dihancurkan dan tanpa ada rasa malu justru meminta kembali kepercayaan tersebut. 

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah kekayaan negara yang dikorupsi belum tentu telah seutuhnya dikembalikan. Belum uji lagi kerugian non materil yang ditimbulkan atas korupsi yang dilakukan ketika itu, seperti melambatnya pengentasan kemiskinan serta pembiayaan negara lainnya yang tertunda. Masyarakat sebagai Pencegah Selama ini, pendekatan pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah Indonesia, lebih cenderung ke arah represif. Hal ini juga merupakan paradigma yang berkembang di masyarakat, bahwa pendekatan tersebut dinilai sebagai upaya yang efektif untuk menimbulkan efek jera. 

Namun faktanya, praktik korupsi masih terjadi secara massif dan sistematis, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN atau BUMD maupun dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan strategi preventif secara komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat, diantaranya strategi edukatif. Strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Masyarakat perlu proaktif menanamkan nilai-nilai kejujuran serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral serta pendidikan etika mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi sedini mungkin sehingga budaya korupsi yang tumbuh dan berkembang menjadi sebuah budaya yang buruk di mayarakat diharapkan dapat berkurang dan melahirkan generasi penerus bangsa dengan integritas yang tinggi dan jiwa anti korupsi. Secara lebih konkret dapat dilakukan dengan pertama-tama mengenalkan dan memberikan pengertian untuk tidak melakukan perilaku koruptif dalam keseharian, yaitu dengan misalnya datang dan pulang sekolah tepat waktu, tidak menyontek, serta disiplin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun