Pembangunan menuju Indonesia maju terus digalakkan terutama pada periode kedua Presiden Indonesia Bapak Jokowi ini. Terdapat lima prioritas yang harus segera dikerjakan untuk membantu terwujudnya pembangunan Indonesia, menurut Menkeu Sri Mulyani pada seminar Sinergi Akselerasi Pembangunan Indonesia yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keberlanjutan pembangunan infrastruktur, transformasi ekonomi, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi.Â
Agar tujuan dapat segera terwujud, maka kelima prioritas diatas perlu dipadukan. Keberlanjutan pembangunan infrastruktur salah satu kuncinya terdapat pada fasilitas pembiayaan pembangunan, terutama pembiayaan pembangunan daerah.Â
Pembiayaan ini dapat mendukung pemerintah daerah untuk menambah kapasitas fiscal daerah sehingga terdapat kepastian alokasi untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.Â
Oleh karena itu pemerintah daerah perlu mencari solusi atas permasalahan pendanaan ini dengan melibatkan stakeholder baik pihak swasta maupun masyarakat setempat.
Dalam pembangunan infrastruktur pemerintah menggunakan beberapa konsep untuk mendanai pembangunan infrastruktur tersebut. Salah satu konsep yang digunakan pemerintah adalah skema Public Private Partnership. Tidak banyak yang mengetahui pendanaan melalui konsep Public Private Partnership ini.Â
Public Private Partnership atau PPP atau biasa disebut juga dengan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta adalah skema penyediaan infrastruktur public yang melibatkan peran pihak swasta. Untuk pertama kalinya PPP diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama  Pemerintah Swasta (KPS).Â
Kemudian peraturan tersebut diperbaharui dengan disahkannya Perpres No.38 Tahun 2015 tentang KPBU. World Bank melakukan studi mengenai Private Participation in Infrastructure (PPI) yang telah dilakukan sejak tahun 1990 sampai 2008. Telah menganalisis pada 22 negara berkembang yaitu Argentina, Bangladesh, Brazil, Chile, China, Colombia, Egypt, India, Indonesia, Malaysia, Mexico, Pakistan, Peru, Philipina, Polandia, Rusia, Afrika Selatan, Sri Lanka, Thailand, Turki, Venezuela, dan Vietnam.
Negara-negara berkembang tersebut telah menerapkan PPP dalam proyek pembangunan di negaranya. PPP merupakan bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor publik dan sektor privat yang terdiri atas beberapa ketentuan, antara lain: sektor privat menjalankan fungsi pemerintah untuk periode tertentu; sektor privat menerima kompensasi atas penyelenggaraan fungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung; sektor privat bertanggung jawab atas resiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut.
Dalam perwujudan skema ini pihak pemerintah dan swasta saling berbagi tanggung jawab dan juga berbagi resiko. Pihak pemerintah akan merencanakan pembangunan infrastruktur public. Sedangkan pihak swasta akan menyediakan dan mengelola infrastruktur public selama jangka waktu yang telah disepakati. Kerjasama dengan pihak swasta seperti ini sangat membantu pemerintah terutama dalam menekan pengeluaran APBN dan APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga APBN dan APBD yang ada dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program lain yang mendorong pembangunan menuju Indonesia maju. PPP ini memiliki beberapa kelebihan sehingga beberapa Negara menerapkan konsep ini dalam membangun serta mengelola negaranya. Pertama, PPP ini dapat menghasilkan penerimaan Negara. Kedua, PPP membuat modal investasi pemerintah terhadap suatu proyek menjadi lebih rendah. Ketiga, PPP dapat mengoptimalkan penggunaan aset idle. Keempat, PPP dapat menciptakan pelayanan public yang sebelumnya belum dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Untuk menciptakan kerjasama yang sukses antara pihak pemerintah dan swasta maka penting untuk memahami tujuan dan kepentingan dalam melakukan PPP. Terdapat 5 variabel yang mendukung keberhasilah PPP ini. 5 variabel tersebut adalah kebijakan, sumber daya, karakteristik perilaku, komunikasi, dan kecenderungan lembaga pelaksana. Prinsip dari dilakukannya PPP yaitu adil, terbuka, transparan, dan bersaing. Tujuan dari pelaksanaan PPP adalah untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta, meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat, serta mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur. Tidak semua proyek pembangunan infrastruktur dapat dibiayai oleh PPP ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar proyek dapat dibiayai oleh kerjasama pemerintah dan swasta, proyek tersebut harus tercantum dalam Peraturan Presiden Republic Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Infrastruktur yang dibangun juga sejlan dengan tugas pokok, fungsi, dan kebutuha pemerintah. Pembangunan infrastruktur tidak membebani APBN/APBD, infrastruktur juga harus bisa dimanfaatkan langsung oleh pemerintah sesuai bidang tugasnya baik masa pengoperasian maupun penyerahan kembali. Serta pihak swasta harus memiliki kemampuan keuangna dan keahlian, tanah dan bangunan yang digunakan nantinya tetap menjadi milik pemerintah, penggunaan tanah juga harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/Kota (RUTRW/K).
 Kerjasama pemerintah dan swasta ini tidak bisa langsung begitu saja dilakukan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum terjadi kerjasama antara kedua belah pihak. Pertama tahap perencanaan, pada tahap ini pemerintah akan melakukan identifikasi, kalkulasi, serta mengkategorikan proyek infrastruktur apa saja yang akan direalisasikan melalui skema PPP. Hasil dari tahap perencanaan ini berupa buku yang berisi daftar rencana proyek PPP setiap tahunnya. Kedua tahap penyiapan, pada tahap ini pemerintah akan mengkaji kesiapan dan kelayakan proyek yang akan dilakukan. Pada tahap ini juga aka nada pembahasan mengenai rencan dukungan pemerintah, serta tata cara pengembalian investasi ke pihak swasta. Hasil dari tahap ini berupa dokumen pra-studi kelayakan. Tahap ketiga yaitu tahap transaksi. Pada tahap ini terjadi proses pelelangan hingga penandatanganan kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta sampai dengan dilaksanakannya kegiatan konstruksi.