Mohon tunggu...
Firdausiyah 191910501075
Firdausiyah 191910501075 Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi PWK UNEJ 19

Iridiscent

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sampah Pesisir Muncar dan Penanganannya

16 Maret 2022   23:54 Diperbarui: 16 Maret 2022   23:58 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampah bukanlah hal asing lagi untuk kita dengar. Masalah persampahan ini akan semakin meningkat apabila lingkungan tidak dijaga, oleh karena hal tersebut perlu dilakukan pengelolaan sampah. 

Dalam pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum agar dalam pengelolaannya sendiri dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk mengantisipasi peningkatan masalah persampahan pemerintah menerbitkan Undang-Undang  No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. 

Selain itu, setiap orang juga diwajibkan untuk berpartisipasi dalam mengurangi sampah rumah tangga atau sejenisnya dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. 

Berwawasan lingkungan yang dimaksud adalah tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan mayarakat dan lingkungan itu sendiri. Sampah yang dikelola terbagi menjadi 3 jenis yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik.

Lebih lanjut untuk mengatur pengelolaan sampah maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Sampah spesifik adalah sampah yang memiliki sifat, konsentrasi atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. 

Lingkup pembahasan dalam PP terdapat 6 jenis yaitu sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. 

Untuk mengurangi adanya jenis sampah spesifik ini perlu dilakukan suatu pembatasan timbulan yang menghasilkan sampah spesifik, dan melakukan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah spesifik. 

Sedangkan untuk menangani adanya sampah spesifik dapat dilakukan dengan cara melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan atau pemrosesan akhir sampah. 

Dengan diterbitkannnya PP mengenai pengolahan sampah spesifik ini  masyarakat diharapkan dapat teredukasi mengenai pengolahan sampah spesifik sehingga dapat melakukan pemilahan sampah spesifik dari rumah, serta pengolahan sampah spesifik dapat dilakukan lebih mudah.

Meskipun undang-undang dan peraturan telah ditetapkan, kenyataan yang ada di masyarakat dalam pengolahan sampah masih amburadul. Salah satu contoh nyata yang masih terlihat adalah di kawasan Pesisir Muncar Banyuwangi. 

Pesisir Muncar adalah salah satu penghasil sentra perikanan terbaik di Kabupaten Banyuwangi, namun dalam masalah penangan sampah masih sangat kurang. Sampah yang dihasilkan masih dibuang ke laut tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. 

Selain masalah sampah, Pesisir Muncar juga memiliki masalah lain berupa limbah dari pabrik sarden. Pabrik sarden yang ada di Kecamatan Muncar ini jumlahnya cukup banyak, hampir keseluruhan membuang limbahnya ke laut tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. Selain cukup berbahaya bagi ekosistem laut, bau dari limbah ini cukup menganggu masyarakat.

Pembuangan sampah dan limbah langsung ke laut ini sudah berlangsung sejak lama, sehingga di sekitar bibir pantai dengan mudah ditemukan tumpukan sampah terutama sampah rumah tangga. 

Akibat dari tercemarnya laut ini menyebabkan dampak negatif sendiri bagi masyarakat. Hasil tangkapan laut tiap harinya kian menurun, sehingga pendapatan nelayan Muncar pun ikut menurun. Dari dampak yang dirasakan inilah masyarakat dan pemerintah Muncar mulai melakukan pembenahan.

Salah satu wujud nyata adanya pemebenahan lingkungan yang dilakukan merupakan penerapan dari Undang-Undang  No 18 Tahun 2008 pada pasal 22 mengenai Penanganan Sampah. Masyarakat mulai melakukan pemilihan sampah melalui pengelompokkan dan pemisahan sampah. Hal ini didukung dengan diberikannya 2 bak sampah bagi setiap keluarga. 

Sehingga sampah rumah tangga sudah terbagi menjadi sampah organik dan anorganik. Kemudian akan ada petugas sampah yang mengambil sampah setiap 2 hari sekali dan diangkut menggunakan truck sampah. Sampah-sampah tersebut akan diangkut ke penampungan sampah sementara yang berada di kawasan Stoplas yang cukup jauh dari area permukiman warga. 

Di tempat penampungan sampah ini lah sampah organik kemudian diolah menjadi pupuk kompos sedangkan sampah anorganik akan di daur ulang. Sedangkan terkait limbah dari pabrik sarden juga sudah mulai berkurang yang dibuang langsung ke sungai. 

Sungai Kalimati yang mengelilingi Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar saat ini sudah mulai bersih dari sampah yang menggenang, air yang mengalir masih terbilang cukup kotor namun sudah tidak berbau busuk seperti sebelumnya. 

Pengelolaan sampah yang ada bisa dikatan cukup berhasil karena masyarakat sudah mulai teredukasi untuk tidak membuang sampahnya ke sungai lagi, sehingga sungai Kalimati sudah tidak setercemar dahulu. Hal ini merupakan hasil kerjasama antara pihak pemerintah desa dan masyarakat. Perlu adanya keberlangsungan pengelolaan sampah agar Pesisir Muncar bener-benar terbebas dari sampah dan limbah pabrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun