Melihat persoalan itu, ada baiknya ketergesa-gesaan pemerintah dalam menyikapi respons dari publik tidak terus mengesampingkan masukan-masukan yang ada. Kegugupan pemerintah dalam proses ini juga tidak mencerminkan kehadiran negara dalam rangka menjamin hak-hak warga negara. Percayalah, semakin keras pemerintah memaksakan diri untuk meyakinkan publik tanpa diimbangi usaha untuk membuat publik yakin maka penolakan juga akan makin keras.Â
ReferensiÂ
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5df856486af2f/nprt/602/keputusan-menteri-koordinator-bidang-perekonomian-nomor-378-tahun-2019 diakses pada tanggal 8 Februari 2020
- Dicky Dwi Ananta. 2014 Oligarki : Tatanan Ekonomi Politik Indonesia Kontemporer https://indoprogress.com/2014/11/oligarki-tatanan-ekonomi-politik-indonesia-kontemporer/ (diakses pada tanggal 8 Februari 2020)
- Rofiq Hidayat. 2019. Omnibus Law Mestinya Jadi Pintu Masuk Pembenahan Hiper Regulasi https://www.pshk.or.id/rr/omnibus-law-mestinya-jadi-pintu-masuk-pembenahan-hiper-regulasi/ (diakses pada tanggal 11 Februari 2020)
- Penjelasan Lengkap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dikeluarkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Kalau Bapak Narendra bilang tugas seorang kakak menjaga adik-adiknya supaya merasa aman, tenang, dan bahagia. Maka tugas negara menjamin pelaksanaan kewajiban pemerintah dan memenuhi hak hak warga negaranya supaya merasa aman, nyaman, dan sejahtera.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI