Beberapa kota maupun kabupaten di Indonesia akhir-akhir ini sudah menerapkan regulasi atau kebijakan terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, yaitu diganti dengan tas kain, paperbag, atau bahan selain plastik yang lain. Program ini sudah cukup mengurangi penggunaan sampah di Indonesia.Â
Namun, kebijakan hanya berlaku diterapkan di minimarket resmi dan supermarket-supermarket besar saja. Warung-warung kecil seperti di desa, di pinggir jalan, atau di pasar-pasar hingga saat ini masih menggunakan plastik sebagai wadah utama untuk berbelanja, sehingga penekanan produksi sampah plastik masih sangat kurang.
Sampah yang tidak dikelola dengan baik telah menjadi masalah nasional sehingga pengelolaannya harus dikelola secara menyeluruh agar bisa bermanfaat dalam berbagai aspek, yaitu ekonomi, menyehatkan masyarakat, aman bagi lingkungan, dan dapat mengubah perilaku masyarakat.Â
Peraturan Pemerintah No. 81/2012 mengarahkan perlunya perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah yang dilaksanakan. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi dua kegiatan pokok, yaitu:
- pengurangan limbah;
- penanganan limbah.
Selanjutnya Pasal 11 ayat 1 menjelaskan tiga kegiatan pokok dalam pelaksanaan kegiatan pengurangan sampah, yaitu:
- pembatasan timbulan sampah;
- daur ulang sampah; dan
- Â penggunaan kembali limbah.
Ketiga kegiatan tersebut merupakan wujud dari prinsip pengelolaan sampah berwawasan lingkungan yang disebut dengan 3R (reduse, reuse, reycle).
Pasal 16 menjelaskan lima kegiatan pokok dalam menyelesaikan kegiatan penanganan sampah yang meliputi:Â
- penyortiran;Â
- pengumpulan;Â
- pengangkutan;Â
- pengolahan; danÂ
- pengolahan akhir sampah.
Dalam hal ini, penyelesaian problem persampahan memerlukan kolaborasi yang baik antara semua pihak yang ikut andil. Pemerintah berperan dalam pengaturan regulasi dan kebijakan-kebijakan. Pengkajian kinerja TPA dalam rangka meningkatkan kemampuan mengatasi masalah sampah yang berkaitan dengan perkembangan penduduk.Â
Tingginya pertambahan jumlah penduduk berarti sejalan dengan pertambahan jumlah sampah di daerah tersebut sehingga membutuhkan penyediaan fasilitas berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang memadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H