Mohon tunggu...
Firda Ulinnuha
Firda Ulinnuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya seorang yang suka mencari pengalaman-pengalaman baru

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fenomena Sampah di Indonesia yang Kian Menggunung, Apakah Laju Pertumbuhan Penduduk juga Menjadi Faktornya?

21 Juni 2022   06:20 Diperbarui: 21 Juni 2022   06:29 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sampah merupakan salah satu permasalahan besar di Indonesia yang bisa menimbulkan dampak negatif pada lingkungan maupun kesehatan penduduk. Lahirnya sampah beriringan dengan laju pertumbuhan penduduk yang cenderung meningkat setiap tahun. 

Pemecahan problematika sampah adalah proses penting dalam permasalahan lingkungan yang sebanding dengan jumlah penduduk sehingga terjadi peningkatan kegiatan pembangunan di suatu lingkungan. 

Peningkatan jumlah penduduk dari tahun ke tahun menyebabkan produksi sampah meningkat. Kesadaran masyarakat tentang kebersihan masih kurang.  Peningkatan volume dan jenis sampah juga dipengaruhi oleh pola hidup masyarakat. Kebersihan lingkungan adalah tanggungjawab semua elemen masyarakat baik anak-anak, remaja, dewasa, juga lansia. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 273,88 juta jiwa per 31 Desember 2021. Hal ini pastinya berbuntut pada tingginya angka produksi sampah. Selain itu, peningkatan pada sektor industri juga berdampak terhadap pendapatan rumah tangga, yang berpengaruh terhadap daya beli dan pola konsumsi masyarakat sehingga volume dan jenis sampah yang dihasilkan akan semakin bertambah.

Pada dasarnya masyarakat seringkali mendengar adanya sampah organik dan anorganik, sampah ini dibedakan menurut sifat dan struktur kimianya. 

Sampah organik adalah sampah yang mudah membusuk dan terurai secara alami dengan bantuan bakteri, misalnya sisa makanan, sisa tumbuhan, dan hewan. Sampah organik bisa disebut dengan sebutan sampah basah. Rata-rata sampah organik ini berasal dari sisa rumah tangga yang kemudian diolah kembali sebagai pupuk. 

Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang sukar terurai secara alami, seperti kertas, plastik, kaleng, pembungkus makanan, sterofoam, dan masih banyak lagi. Sampah adalah salah satu problematika makhluk hidup yang tak kunjung usai sejak dulu hingga era society 5.0 ini. 

Pada tahun 2018 Bank Dunia memprediksi tiap harinya terdapat 85.000 ton sampah dihasilkan di Indonesia. Keadaan ini sangat membutuhkan program-program untuk mengelola sampah harus digempur sebagai wujud gerakan cepat tanggap dalam mengatasi lahirnya sampah-sampah yang sangat cepat, terlebih di daerah perkotaan yang laju pertumbuhannya tinggi. 

Ini menjadi salah satu faktor pendukung permasalahan sampah yang kian merebak, karena pertumbuhan penduduk di Indonesialah yang menjadi awal mula manusia, dan manusia adalah elemen penting dalam persoalan sampah.

Berbagai aktivitas manusia dalam kehidupan pasti akan menimbulkan limbah atau sampah. Jumlah atau volume sampah berbanding lurus dengan tingkat konsumsi terhadap barang-barang yang setiap hari dipergunakan. Begitu juga dengan jenis sampah, juga tergantung dari jenis bahan yang dikonsumsi. 

Jika persoalan sampah tidak melalui pengelolaan yang tepat, maka akan berdampak besar terhadap kesehatan dan lingkungan. Salah satunya adalah munculnya tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti yang berperan terhadap penularan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Beberapa kota maupun kabupaten di Indonesia akhir-akhir ini sudah menerapkan regulasi atau kebijakan terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, yaitu diganti dengan tas kain, paperbag, atau bahan selain plastik yang lain. Program ini sudah cukup mengurangi penggunaan sampah di Indonesia. 

Namun, kebijakan hanya berlaku diterapkan di minimarket resmi dan supermarket-supermarket besar saja. Warung-warung kecil seperti di desa, di pinggir jalan, atau di pasar-pasar hingga saat ini masih menggunakan plastik sebagai wadah utama untuk berbelanja, sehingga penekanan produksi sampah plastik masih sangat kurang.

Sampah yang tidak dikelola dengan baik telah menjadi masalah nasional sehingga pengelolaannya harus dikelola secara menyeluruh agar bisa bermanfaat dalam berbagai aspek, yaitu ekonomi, menyehatkan masyarakat, aman bagi lingkungan, dan dapat mengubah perilaku masyarakat. 

Peraturan Pemerintah No. 81/2012 mengarahkan perlunya perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah yang dilaksanakan. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi dua kegiatan pokok, yaitu:

  1. pengurangan limbah;
  2. penanganan limbah.

Selanjutnya Pasal 11 ayat 1 menjelaskan tiga kegiatan pokok dalam pelaksanaan kegiatan pengurangan sampah, yaitu:

  1. pembatasan timbulan sampah;
  2. daur ulang sampah; dan
  3.  penggunaan kembali limbah.

Ketiga kegiatan tersebut merupakan wujud dari prinsip pengelolaan sampah berwawasan lingkungan yang disebut dengan 3R (reduse, reuse, reycle).

Pasal 16 menjelaskan lima kegiatan pokok dalam menyelesaikan kegiatan penanganan sampah yang meliputi: 

  1. penyortiran; 
  2. pengumpulan; 
  3. pengangkutan; 
  4. pengolahan; dan 
  5. pengolahan akhir sampah.

Dalam hal ini, penyelesaian problem persampahan memerlukan kolaborasi yang baik antara semua pihak yang ikut andil. Pemerintah berperan dalam pengaturan regulasi dan kebijakan-kebijakan. Pengkajian kinerja TPA dalam rangka meningkatkan kemampuan mengatasi masalah sampah yang berkaitan dengan perkembangan penduduk. 

Tingginya pertambahan jumlah penduduk berarti sejalan dengan pertambahan jumlah sampah di daerah tersebut sehingga membutuhkan penyediaan fasilitas berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun