Kurikulum Merdeka dirancang lebih sederhana dan fleksibel diharapkan akan membuat guru fokus pada materi esensial dan peserta didik lebih aktif sesuai dengan minatnya. Guru juga akan mudah mendampingi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pembelajarannya.Â
Menurut Hasil Riset yang dikeluarkan oleh PISA tahun 2019 menggambarkan hasil asessmen peserta didik Indonesia berada di posisi enam terbawah dalam bidang matematika dan literasi. Terbentuknya program merdeka belajar menjawab permasalahan tersebut dan serta masalah pendidikan lainnya yang terangkum dalam empat kebijakan pokok, yakni:Â
Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei KarakterÂ
AN (Asesmen Nasional), merupakan jenis penilaian yang menggantikan UN. Hal ini berimplikasi pada perbedaan dari segi kompetensi yang diuji serta kemampuan guru interdisipliner. Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang, penilaian AN ini dilakukan di kelas 5, 6 dan 11. Dengan tujuan agar guru bisa membenahi proses pembelajaran sebelum peserta didik menyelesaikan masa pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar NasionalÂ
USBN ini bertujuan untuk mengukur kompetensi siswa, berupa tes tertulis atau bentuk penilaian lain seperti portofolio serta penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan lain-lain)
Inovasi dan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Komponen RPP dipangkas menjadi tiga; meliputi tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran dan asesmen. Maka dengan mengikuti program merdeka belajar, RPP lebih dipersingkat dan membebaskan guru dalam berinovasi. Meskipun dipersingkat, akan tetapi tidak menghilangkan esensi RPP sebagai alat untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penerapan PPDB melalui zonasi dilakukan dengan cukup transparan, objektif dan akuntabel. Dengan tujuan agar mengatasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.Â
Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka ini memberikan siswa kebebasan dalam memilih mata pelajaran yang paling sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki. Selain itu, kurikulum ini juga memberikan kebebasan pada guru dalam memilih perangkat ajar sesuai dengan kebutuhan belajar dan minat siswa. Kurikulum merdeka dapat terlaksana dengan melakukan 3 tahap, yaitu menciptakan lingkungan pendidikan yang berbasis teknologi, kerjasama dengan berbagai pihak, dan urgensi data.