Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dengan kata lain korupsi dapat diartikan sebagai bentuk ketidakjujuran dan tindak pidana melawan hukum negara yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi. Meskipun korupsi merupakan hal yang tidak sepatutnya untuk dilakukan, namun korupsi menjadi salah satu masalah besar yang seringkali banyak di lakukan di Indonesia. Untuk mengatasinya, diperlukan adanya perubahan dan kesadaran yang kuat, yang dapat ditanamkan melalui generasi muda yaitu melalui pendidikan. Pendidikan anti-korupsi harus dimulai sejak dini dan diajarkan guna membentuk karakter dan kesadaran masyarakat.
Korupsi sendiri tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan. Data dari Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam peringkat rendah dalam hal integritas dan transparansi.
Dengan adanya pendidikan anti korupsi yang diajarkan sejak dini, diharapkan hal tersebut dapat membantu masyarakat dengan tujuan membangun kesadaran dan pemahaman tentang bahaya korupsi, mengembangkan karakter integritas dan kejujuran, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan korupsi.
Berikut adalah beberapa contoh program anti-korupsi yang telah dilaksanakan diantaranya:
1. Program "Integritas" dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kampanye "Anti-Korupsi" dari Transparency International Indonesia.
3. Program "Pendidikan Anti-Korupsi" dari Universitas Indonesia.
Berdasarkan dari program sebelumnya tersebut ada beberapa hal yang diharapkan dapat dilakukan dalam pelaksanaan program pendidikan anti korupsi berikutnya yaitu sebagai berikut:Â
1. Integrasi Kurikulum Anti Korupsi
Mengintegrasikan materi anti-korupsi ke dalam kurikulum sekolah. Dengan memberikan pengetahuan dan pengajaran dalam sekolah secara langsung dengan harapan anak-anak dapat lebih mudah memahami dan menerapkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari nantinya.
2. Pendidikan Karakter
Mengembangkan karakter integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Dengan harapan anak-anak mampu untuk selalu menerapkannya.Â
3. Kegiatan Ekstrakurikuler
Mengadakan kegiatan seperti debat, diskusi, dan kampanye anti-korupsi. Dengan harapan anak-anak dapat lebih memahami akan buruknya suatu tindakan korupsi, dan diharapkan agar anak-anak mampu untuk mengembangkan pengetahuannya dan dapat berpikir secara cermat akan permasalahan korupsi melalui cara pandang mereka.
4. Kerja Sama dengan Masyarakat
Melibatkan masyarakat dan organisasi anti-korupsi dalam kegiatan pendidikan. Besar harapan bahwasannya masyarakat juga ikut mendukung dan membantu gerakan anti korupsi di Indonesia.
5. Penggunaan Teknologi
Menggunakan teknologi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Tidak sedikit informasi dari beragam teknologi saat ini yang banyak menyampaikan dan menyuarakan akan kesadaran anti korupsi bagi masyarakat. Dengan harapan kedepannya dukungan dan partisipasi masyarakat akan disosialisasikan melalui berbagai platform digital ataupun media sosial guna mengajak masyarakat menjadi bagian dari gerakan anti korupsi.
Singkatnya pendidikan anti-korupsi ada baiknya untuk segera diberikan sebab pendidikan anti-korupsi merupakan kunci untuk membangun masyarakat yang bersih dan transparan, dan diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk mengembangkan kesadaran dan karakter anti-korupsi.
Referensi
Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Program Integritas.
Universitas Indonesia. (2020). Pendidikan Anti-Korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H