Salah satu penggerak ekonomi Indonesia adalah konsumsi dalam negeri itu sendiri, semakin banyak konsumsi yang dilakukan dalam negeri, semakin bergerak juga perekonomian Indonesia. Dari situ pemerintah menggarkan anggaran sebanyak Rp 172.1 triliun untuk mendorong kamapuan daya beli masyarakat Indonesia.Â
Dana anggaran tersebut di berikan melalui bantuan pra kerja, bantuan tunai, pembebasan listrik, dan juga bantuan tunjangan-tunjangan yang di berikan. Pemerintah juga berusaha mendorong dunia usaha dengan memberikan insentif kepada UMKM dan korporasi. Untuk UMKM sendiri, pemerintah memberikan kebijakan penundaan angusran dan subsidi bunga kredit perbangkan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar dan pemberian insentif pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah.
Dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia, bank Indonesia berperan penting. Cara mereka mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dengan cara menjaga kestabilitas nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, melakukan pembelian Surat Berharga Negara, dan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Tujuan penurunan suku bunga adalah meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha.Â
Kebijakan moneter yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) meliputi optimalisasi berbagai kebijakan moneter longgar dan makroprudensial yang ditujukan untuk percepatan digitalisasi sistem pembayaran Indonesia guna mendukung upaya pemulihan ekonomi.
Pemerintah melaksanakan kebijakan moneter sebagai berikut: terus melaksanakan kebijakan nilai tukar rupiah, menjaga stabilitas nilai tukar berdasarkan fundamental dan mekanisme pasar, serta terus memperkuat strategi operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas stance kebijakan moneter longgar dan meningkatkan transparansi. dari kebijakan moneter.Â
Kebijakan Suku Bunga Dasar Pinjaman (SBDK), yang berfokus pada peningkatan suku bunga pinjaman baru, dan perpanjangan kebijakan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, didasarkan pada 1% dari jumlah pinjaman yang terutang, mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka peraturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platfom (ETP) Mulitimatching khususnya pasar uang Rupiah dan valas, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi dan melanjutkan sosialisasi pengginaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.
Refrensi:
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/14769/Pemulihan-Perekonomian-Indonesia-Setelah-Kontraksi-Akibat-Pandemi-Covid-19.html
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.html
- https://binamarga.pu.go.id/index.php/article/cphma-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional-akibat-pandemi-covid-19