Mohon tunggu...
Firda Layla Noor Hayat
Firda Layla Noor Hayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Legal Personality Uni Eropa dengan ASEAN sebagai Organisasi Internasional

7 Juli 2023   12:51 Diperbarui: 7 Juli 2023   13:36 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi internasional didirikan dengan tujuan menyatukan negara-negara di seluruh dunia untuk membangun hubungan internasional, atau kerja sama internasional dalam berbagai bidang. Untuk menjadi subjek hukum internasional yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, setiap organisasi internasional harus melewati verifikasi. Agar menjadi subjek hukum internasional, organisasi internasional harus memiliki identitas hukum. Untuk memungkinkan organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban seperti negara, subjek hukum internasional ini sangat penting. Akibatnya, negara yang melanggar perjanjian kerjasama harus mengalami konsekuensi hukum. Guna untuk mengevaluasi legal personality UE dan ASEAN dalam bidang perdagangan untuk menentukan apakah kedua organisasi tersebut memiliki legal personality.

            Suatu organisasi internasional membutuhkan legal personality, atau personalitas hukum, karena ini memungkinkan organisasi tersebut bertindak secara hukum di tingkat internasional. Ini karena personalitas hukum menentukan hak dan kewajiban subjek hukum (organisasi internasional). Dengan memiliki personalitas hukum, subjek hukum dapat menjalankan fungsinya seperti organisasi internasional. Personalitas hukum juga menerima pengakuan dari semua instrumen hukum. untuk membentuk organisasi internasional dan membuat traktat. Agar organisasi internasional memiliki personalitas hukum, harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah organisasi harus bersifat permanen dan dibuktikan dengan perjanjian internasional. Organisasi harus memiliki anggaran dasarnya sendiri. Selain itu, organisasi internasional dibentuk dengan beranggotakan negara-negara yang memiliki tujuan yang sama, sehingga organisasi tersebut mampu menyampaikan keinginan para anggotanya di forum internasional. Selain itu, organisasi internasional memiliki kewenangan hukum yang mencakup batas nasional dan internasional, memberikan kemampuan untuk beroperasi di tingkat internasional.

            EU memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perdagangan antar negara karena statusnya sebagai organisasi internasional. Ini dibuktikan oleh Perjanjian Roma, yang disebutkan dalam Pasal 210 dan diperjelas dalam Pasal 211. Selain itu, Uni Eropa memiliki personalitas hukum karena memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai subjek hukum internasional, seperti dalam kasus sengketa kelapa sawit Indonesia-UE, di mana UE secara hukum diminta untuk menyelesaikannya di Mahkamah Internasional. Perdagangan adalah ciri khas Uni Eropa. UE disebut sebagai Pasar Tunggal Eropa karena memiliki sifat hukum, yang memungkinkannya melakukan perjanjian perdagangan. Oleh karena itu, istilah "Uni Eropa" mengacu pada fakta bahwa Uni Eropa memiliki peran yang signifikan dalam perdagangan global.Pasar tunggal Eropa dibentuk oleh perjanjian EEA, dan Uni Eropa mengadopsi sistem pasar tunggal ketika terdiri dari 27 negara yang bergabung.Uni Eropa memiliki tanggung jawab perdagangan yang signifikan dengan Indonesia. Dengan Investasi Langsung Luar Negeri (FDI), Uni Eropa berada di antara investor terbesar di Indonesia.

            ASEAN memiliki kepribadian hukum, seperti yang ditunjukkan oleh Piagam ASEAN, yang menyatakan bahwa "ASEAN adalah organisasi internasional yang memiliki kepribadian hukum internasional, dengan demikian ASEAN mampu melaksanakan hak dan kewajiban di tingkat internasional." ASEAN juga telah bertindak sebagai subjek hukum dalam bidang perdagagan. ASEAN sebagai entitas hukum memiliki otoritas hukum untuk bertindak dan membuat perjanjian atas namanya, serta memiliki hak untuk menuntut dan menuntut secara hukum.Dibidang perdagangan, termasuk pembentukan Wilayah Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu lima belas tahun. AFTA akan menggunakan Skema Tarif Preferensi Efektif CEPT yang sama.

            Empat proyek ACTIVE yang dibiayai bersama berfokus pada pengelolaan hutan berkelanjutan, persiapan perjanjian perdagangan, pendukung dialog bisnis UE-Indonesia, dan negosiasi bisnis pemerintah nasional dan provinsi. Selain itu, UE bertujuan melalui Instrumen Kerja Sama dengan negara maupun wilayah industri berpendapatan tinggi (ICI+) untuk membantu perusahaan Eropa di Indonesia dan ASEAN, terutama perusahaan kecil dan menengah (SME). Dua inisiatif yang bekerja sama dengan Eurocham dan EU-Indonesia Business Network, serta Kamar Dagang Eropa di Indonesia, memberikan dukungan dan pembelaan bisnis dan meningkatkan kesadaran tentang potensi pasar Indonesia di Eropa.

            Ekspor kelapa sawit Indonesia baru-baru ini ditambahkan ke Uni Eropa. Sebanyak 28 negara UE mencapai konsensus bahwa minyak sawit tidak dapat digunakan untuk membuat biodiesel karena termasuk dalam kategori tidak berkelanjutan. Pihak UE menghentikan ekspor kelapa sawit Indonesia karena berbagai alasan. Ini mungkin karena Indonesia tidak memenuhi standar produk atau produksi UE. Namun, alasan yang dikemukakan oleh Uni Eropa untuk menghentikan ekspor kelapa sawit dari Indonesia tidak masuk akal dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Pihak Uni Eropa mengatakan bahwa produksi kelapa sawit Indonesia disebabkan oleh deforestasi yang berlebihan yang disebabkan oleh budidaya sawit yang luas.

            Oke Nurwan, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menggambarkan sikap UE ini sebagai diskriminasi terhadap sawit. Menurutnya, jika sawit dianggap sebagai bahan baku berisiko tinggi terhadap lingkungan, beberapa bahan baku asal Eropa juga harus dimasukkan dalam kategori yang sama seperti rapeseed dan sunflower.Selain itu, Bambang Aria Wisena, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, menyatakan bahwa sikap Eropa berdasarkan persaingan bisnis karena rapeseed adalah komoditas yang sangat tidak kompetitif dibandingkan dengan sawit.

Karena pemberhentian sebelah pihak, seperti yang disebutkan di atas, ekonomi Indonesia mengalami sejumlah dampak. berdasarkan informasi. Menurut GAPKI, dari 4.7 juta ton sawit Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa pada 2018, 60% digunakan untuk biofuel. Ini merupakan 14% dari total ekspor sawit Indonesia. Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sikap Uni Eropa telah menyebabkan harga sawit turun di pasar bursa berjangka. INDEF juga menyatakan bahwa importir sawit UE mulai mencari minyak bunga matahari dan rapeseed sebagai pengganti sawit. GAPKI, di sisi lain, berfokus pada tuduhan diskriminasi Uni Eropa. Pemerintah Indonesia juga menyatakan pendapat yang sama tentang GAPKI, yang disampaikan oleh Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ia juga khawatir akan merembet ke sawit lain selain biofuel.

            Saat ini, Indonesia sedang membuat draft untuk menyampaikan sikap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia pertama kali mencoba berdiplomasi, tetapi tampaknya tidak berhasil. Akibatnya, melaporkan masalah ini kepada WTO dianggap sebagai langkah tambahan untuk menentang Uni Eropa. Begitu pula dengan pihak GAPKI yang sepenuhnya mendukung langkah pemerintah Indonesia ke WTO dan siap berkolaborasi. Tidak mengherankan bahwa Uni Eropa memiliki personalitas hukum sebagai oganisasi internasional dengan bertindak sebagai subjek hukum. Personalitas hukum Uni Eropa juga disebutkan dalam Perjanjian Roma. Banyak bentuk kerjasama yang telah dilakukan oleh Uni Eropa sebagai organisasi internasional, terutama dalam bidang perdagangan. Kasus kelapa sawit yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa Uni Eropa memiliki legal personality, dan Uni Eropa dituntut secara hukum oleh Indonesia dalam kasus ini.

            Menurut Simon Chesterman, ASEAN adalah salah satu organisasi internasional yang memiliki personalitas hukum berdasarkan will theory.

Hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 3 299 Piagam ASEAN yang berbunyi "ASEAN, as an inter-governmental organisation, is hereby conferred legal personality" 300 Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, dapat diketahui dua hal:

1) ASEAN merupakan organisasi antarpemerintah, dan

2) Para anggota ASEAN (pendiri ASEAN) berkehendak untuk memberikan personalitas hukum terhadap ASEAN.

            Ian Brownlie berargumen bahwa terdapat tiga atribut yang menentukan apakah suatu organisasi internasional dapat dikatakan memiliki personalitas hukum, yakni: (1) Perhimpunan yang bersifat permanen, 301 dengan tujuan yang sah, dan memiliki organ-organ kelengkapan; (2) Pemisahan fungsi dan kewenangan hukum antara organisasi yang bersangkutan dan anggota-anggotanya; serta (3) Terdapat kewenangan hukum yang dapat dijalankan dalam ranah hukum internasional dan bukan hanya di dalam system hukum nasional satu atau beberapa negara. Chesterman menggunakan Ketika tolak ukur yang dikemukakan oleh Brownie untuk menganalisa apakah ASEAN memiliki personalitas hukum dalam hukum internasioanal.

            Adapun menurut opini saya terkait personality organisasi internasional seringkali difokuskan pada anggaran dasar pembentukannya. Untuk lebih lanjut, harus dilakukan   penelusuran lebih jauh untuk memberikan status subjek hukum kepada sebuah organisasi internasional, salah satunya melihat sejauh mana organisasi internasional itu memiliki dampak pada perubahan di berbagai bidang terutama dalam bidang perdagangan. Uni Eropa sebagai organisasi internasional yang memiliki personalitas hukum, kedepannya dapat meningkatkan hubungan luar negeri dan dalam bidang perdagangan dapat membentuk komunitas perdagangan serta melakukan perluasan perdagangan internasional. ASEAN sebagai organisasi internasional, telah diakui secara tertulis memiliki legal personality. Berkaitan dengan hal ini, maka suatu subjek hukum seharusnya dapat melakukan perwakilan dalam penandatanganan suatu perjanjian. Oleh sebab itu, Piagam ASEAN dapat membedakan secara tegas yang memuat pedoman mengenai perjanjian mana yang penandatangannya dapat dilakukan oleh perwakilan ASEAN dan perjanjian yang mana yang dapat dilakukan oleh perwakilan dari masing- masing negara.

Kritikan dari pembaca sangat saya perlukan guna meningkatkan penulisan saya kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun