Mohon tunggu...
Firda Layla Noor Hayat
Firda Layla Noor Hayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Legal Personality Uni Eropa dengan ASEAN sebagai Organisasi Internasional

7 Juli 2023   12:51 Diperbarui: 7 Juli 2023   13:36 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) ASEAN merupakan organisasi antarpemerintah, dan

2) Para anggota ASEAN (pendiri ASEAN) berkehendak untuk memberikan personalitas hukum terhadap ASEAN.

            Ian Brownlie berargumen bahwa terdapat tiga atribut yang menentukan apakah suatu organisasi internasional dapat dikatakan memiliki personalitas hukum, yakni: (1) Perhimpunan yang bersifat permanen, 301 dengan tujuan yang sah, dan memiliki organ-organ kelengkapan; (2) Pemisahan fungsi dan kewenangan hukum antara organisasi yang bersangkutan dan anggota-anggotanya; serta (3) Terdapat kewenangan hukum yang dapat dijalankan dalam ranah hukum internasional dan bukan hanya di dalam system hukum nasional satu atau beberapa negara. Chesterman menggunakan Ketika tolak ukur yang dikemukakan oleh Brownie untuk menganalisa apakah ASEAN memiliki personalitas hukum dalam hukum internasioanal.

            Adapun menurut opini saya terkait personality organisasi internasional seringkali difokuskan pada anggaran dasar pembentukannya. Untuk lebih lanjut, harus dilakukan   penelusuran lebih jauh untuk memberikan status subjek hukum kepada sebuah organisasi internasional, salah satunya melihat sejauh mana organisasi internasional itu memiliki dampak pada perubahan di berbagai bidang terutama dalam bidang perdagangan. Uni Eropa sebagai organisasi internasional yang memiliki personalitas hukum, kedepannya dapat meningkatkan hubungan luar negeri dan dalam bidang perdagangan dapat membentuk komunitas perdagangan serta melakukan perluasan perdagangan internasional. ASEAN sebagai organisasi internasional, telah diakui secara tertulis memiliki legal personality. Berkaitan dengan hal ini, maka suatu subjek hukum seharusnya dapat melakukan perwakilan dalam penandatanganan suatu perjanjian. Oleh sebab itu, Piagam ASEAN dapat membedakan secara tegas yang memuat pedoman mengenai perjanjian mana yang penandatangannya dapat dilakukan oleh perwakilan ASEAN dan perjanjian yang mana yang dapat dilakukan oleh perwakilan dari masing- masing negara.

Kritikan dari pembaca sangat saya perlukan guna meningkatkan penulisan saya kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun