Mohon tunggu...
Firda Fauziah
Firda Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama: Firda Fauziah. Dosen Pengampu: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak NIM: 43221010021 Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

B-404_ TB2 Kejahatan Model Anthony Giddens dan Pencegahan Korupsi

13 November 2022   13:58 Diperbarui: 13 November 2022   14:04 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://argyo.staff.uns.ac.id/2013/02/05/teori-strukturasi-dari-anthony-giddens/

Korupsi menjadi  kejahatan struktural  dilihat dari  sebagian kalangan menjadi dampak yang instan atau langsung yang berasal dari politik kekuasaan. 'Kekuasaan' dapat juga  didefinisikan sesuai tujuan serta kemauan, yakni sebagai kemampuan mencapai sebuah hasil yang tentunya diinginkan serta dimaksud-kan. Dan juga sebaliknya Parsons (1971) serta Foucault (1979) contohnya, yang mana dikemukakan dari Giddens (1984: 15), memandang 'kekuasaan' menjadi milik rakyat atau komunitas sosial. Hal ini mencerminkan dualisme antara subjek serta objek, antara agen dan juga struktur. 'Kekuasaan' pada agensi berdasarkan Giddens (1984: 14) berarti kemampuan bertindak kebalikannya atau bisa melakukan campur tangan pada seluruh dunia itu sendiri atau  menarik  intervesi  itu, yang dapat menimbulkan sebuah  pengaruh  yang mempengaruhi sebuah  proses atau keadaan spesifik secara sadar maupun juga secara tidak sadar.

Sistem pakar yang berisi kemampuan profesional telah menjadi sebagai prasarana pengorganisasian bidang-bidang material (uang) serta tindakan sosial. Praktik deposito contohnya, telah melibatkan konsep investasi serta suku-suku bunga yang dijadikan sebagai objek kajian ilmu ekonomi keuangan. Praktik deposito, kemudian dari sosial dilakukan atas dasar motivasi, kepentingan, keterbatasan, serta maksud berasal dari agen-agen kongkret; misalnya untuk menabung,  untuk  keamanan, untuk  menerima pemberian hadiah  dan   lain-lain. Praktik sosial perbankan yang terkait sistem pakar teknologi serta komunikasi juga terus memunculkan cara-cara baru kejahatan korupsi misalnya money  laundry.  Tindakan  itu  merupakan dampak  yang berasal dari sebuah  proses  hermeneutika ganda (double hermeneutic), yaitu "arus timbal balik  antara dunia sosial yang diperbuat dari khalayak serta rencana ilmiah yang ditindak dari seorang ilmuwan sosial" (Giddens, 1984: 374, 1976: 86).

Menurut Giddens (2003: 21) struktur merupakan rules and resources (hukum-hukum serta sumberdaya-sumberdaya) yang mampu disendirikan serta membentuk risiko yang sangat jelas, yakni kesalahan interpretasi. Struktur bisa dikatakan terdapat di banyak sekali sendi kehidupan masyarakat, contohnya ilmu pengetahuan, rencana, budaya, tradisi, serta ideologi. Struktur terbentuk atau menempel pada tindakan. Struktur adalah 'panduan' yang bisa merentang pada ruang serta waktu yang dijadikan prinsip-prinsip oleh agen yang digunakan untuk melakukan suatu tindakan (misalnya kejahatan).

Warga  sosial biasa mengkaitkan adanya kejahatan sebagai sebuah tindakan seorang. Di level ini, terdapat pengandaian antropologis manusia yang berasal dari kejahatan struktural yang layak ditelusuri, yakni manusia menjadi makhluk yang mempunyai kehendak, konteks atau situasi, serta tujuan atau hasil dari dalam diri yang ada pada hidupnya.

Teori strukturasi berawal ketika kritik Giddens terhadap cara kerja strukturalisme, poststrukturalisme serta  fungsionalisme  pada melihat  struktur. Salah  satunya  ialah, apa  yang  dilakukan  sang  tokoh strukturalis Claude Levi Strauss sudah berimplikasi jauh terhadap terapan analisis ilmu-ilmu sosial. Giddens mengkritik perspektif strukturalis adalah "penolakan dengan penuh skandal terhadap subjek".   Contohnya pada memahami tanda-tanda pada rakyat kapitalis, perhatian strukturalis tak terpusat pada sikap para pemodal atau konsumen, namun  justru pada  logic dari internal kinerja  kapital;  Maksudnya adalah dari istilah lain, strukturalisme merupakan bentuk dualisme (Giddens, 2008: 335).

Asumsi struktur menjadi "batasan" bagi perilaku tidak lebih adalah taktik cara lain  yang digunakan para praktisi pada usahanya menyampaikan rasionalitas teoritis. Para sosiologi interpretatif serta fenomenologis melihat permasalahan batasan ini terfokus di 'mekanisme' yang digunakan oleh aktor-aktor sosial ketika perjuangan membentuk dunia yang terstruktur. Struktur sosial tidak mempunyai keberadaan yang riil kecuali pada benak para pelaku yang memberinya arti. Sudut pandang ini memberikan sebuah penjelasan struktural hanya akan mempunyai validitas sejauh hal itu dialami secara subjektif. Struktur dengan demikian merupakan sesuatu yang dikatakan oleh para pelakunya. Jika struktur mensugesti praktik, maka hal ini terjadi sebab struktur dilihat mempunyai semacam empiris, namun sebuah realita yang tergantung pada "konstruksi" individual (Giddens, 1984: Bab I).

Dualisme  ini  pula  terdapat  di  perspektif  poststrukturalis  (Giddens, 1987: 348). Pemikir krusial poststrukturalis, Jasques Derrida contohnya, melihat disparitas bukan hanya mengarah sesuatu, melainkan menjadi pembentuk identitas yang bahkan adalah hakikat sesuatu tersebut; atau dualisme yang terdapat di fungsionalisme Talcott Parsons. Fungsionalisme adalah cara berpikir yang menjamin bahwa sistem sosial punya kebutuhan yang wajib  dipenuhi. Bagi Giddens, sistem  sosial  tidak  punya  kebutuhan  apapun,  yang  punya  kebutuhan ialah para pelaku. Fungsionalisme memberangus informasi  bahwa manusia  menjadi  pelaku, bukan  orang-orang  bodoh,  serta  bukan robot yang  bertindak  berdasar "naskah"  (peran  yang  telah  dipengaruhi). Fungsionalisme menafikan dimensi ruang serta waktu dalam menyebutkan  tanda-tanda  sosial,  akibatnya terjadi  kontradiksi  antara  yang  'berubah' serta 'bergerak maju', atau antara 'stabilitas' serta 'perubahan'.

'Motivasi  tidak  sadar' mengacu  pada hasrat  atau kebutuhan manusia yang berpotensi mengarahkan tindakan, namun bukan tindak-an itu sendiri. 'kesadaran diskursif' mengacu pada pengetahuan tindakan manusia yang mampu direfleksikan serta dijelaskan secara rinci dan  eksplisit. Adapun 'pencerahan praktis' merupakan pengetahuan tindakan manusia yang tak selalu mampu diurai atau dipertanyakan balik . Fenomenologi melihat daerah ini masuk di gugus pengetahuan yang telah diandaikan (taken for granted knowledge) serta adalah asal 'rasa safety ontologis' (Ontological security). Keamanan ontologis adalah kepercayaan   atau  keyakinan  bahwa alam  serta sosial  itu kondisinya seperti yang tampak, termasuk parameter eksistensial dasar diri serta ciri-ciri sosial (Giddens, 1984: 375).

Strukturasi merupakan sebuah suatu kondisi untuk mengungkapkan bagaimana sebuah tatanan hubungan-hubungan sosial terstruktur dalam hubungan dualitas (timbal balik) antara oleh pelaku dengan struktur (Ross pada Beilharz, 2002: 22-23). Hubungan dualitas struktur pada reproduksi sosial bisa dipahami  menggunakan adanya 3  tingkat pencerahan  atau 3  dimensi internal pada diri  manusia,  yaitu; pencerahan  diskursif, pencerahan praktis, serta kognisi/motivasi tidak sadar. Giddens memberikan konsep-konsep  ini  sebagai  pengganti  triad  psikoanalitis  Sigmund Freud yakni ego, superego, serta id (Giddens, 1984: 7).

Pencerahan/kesadaran praktis ini adalah kunci dalam memahami bagaimana banyak sekali tindakan serta praktik sosial rakyat lambat laun sebagai struktur, serta bagaimana struktur itu mengekang dan juga memampukan tindakan/praktik sosial rakyat. Giddens menyebut tindakan serta praktik sosial itu menjadi 'dunia yang telah ditafisirkan' (Giddens, 1976: 166). Reproduksi sosial berlangsung lewat keterulangan praktik sosial yang tidak sering dipertanyakan lagi.

Dalam sebuah hukum dan  sumberdaya, struktur mempunyai tiga gugus dimensi yaitu: Pertama, struktur penandaan (signification) yang menyangkut skemata simbolik, pemaknaan, penyebutan, dan perihal. kedua, struktur penguasaan atau dominasi (domination) yang mencakup skemata dominasi atas orang (politik) serta barang/hal (ekonomi). Ketiga, struktur pembenaran atau legitimasi (legitimation) yang menyangkut skemata peraturan normatif, yang terungkap pada tata hukum (Giddens, 1984: 29).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun